KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seakan tak ada jeranya, pasangan suami-istri, HR alias Ripan dan BW alias Beta, kembali kompak untuk berbuat kriminal. Padahal keduanya pernah dihukum karena kasus pencurian.
Ripan dan Beta ditangkap polisi, Jumat (24/6/2022). Keduanya diduga kuat mencuri tiga tabung elpiji di Jalan Nasional Muara Teweh-Kandui, Km 8,Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut). Korban Sriwati melaporkan kepada polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, kedua tersangka dikenakan pelanggaran tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 huruf 4 (e) KUHPidana.
Kronologis kejadian, pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB, kedua pelaku datang ke rumah korban Sriwati untuk menjual kardus. Namun saat melihat situasi rumah korban kosong, timbul niat jahat.
Baca Juga: Bandar Besar Sabu Lolos dari Tim Gabungan, Tuyul Kena Batunya
Tersangka Ripan masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong dan membuka pintu bagian atas yang tidak terkunci. Sedangkan sang istri, Beta, menunggui di depan pintu untuk mengawasi apabila tuan rumah datang.
Pelaku bergegas mengambil 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg yang berada di bawah meja dapur. Namun apes, saat 2 tabung dibawa ke luar rumah, ternyata kepergok pemilik rumah.
Sebelum tertangkap basah, Beta sempat memberi kode kepada sang suami dengan bahasa “Ini bude datang”. Tetapi tuan rumah, Sriwati yang melihat orang tak dikenal, langsung merangsek masuk. Ternyata di dalam rumah, ada pula seorang laki-laki.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres barito Utara. Kami menyita barang bukti berupa 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg, ” kata Wahyu. (MELKIANUS HE)
Discussion about this post