KALAMANTHANA, Muara Teweh – Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Barito Utara (Barut), bakal menggelar rapat dengan aparat penegak hukum membahas masalah ritual Wara, besok (Jumat).
“Ini demi menyikapi tingginya penyimpangan terhadap Ritual Rukun Kematian Tingkat Akhir umat Hindu Kaharingan di Barut. MD-AHK mengundang aparat penegak hukum untuk mendengarkan paparan tata cara ritual Wara. Apabila terjadi dan berulang ritual Wara abal-abal yang mendompleng ritual untuk melegalkan perjudian dadu gurak dan sabung ayam, kita punya persepsi dan dasar penindakan yang sama, ” kata Ketua Dewan Adat Agama Hindu Kaharingan Kabupaten Barut, Aryosi Jio Watanabe kepada KALAMANTHANA. ID, Rabu (29/6/2022) petang.
Jio sapaan akrabnya ditunjuk khusus oleh MD-AHK Kabupaten Barut menangani ritual agama Hindu Kaharingan. “Besok kita memaparkan bahwa ritual Wara bukan ritual adat tetapi ritual Keagamaan Hindu Kaharingan yang domain rekomendasinya adalah dari MD-AHK, ” tambah Jio.
Baca Juga: Kapolsek Teweh Tengah Kembali Bubarkan Arena Perjudian Mendompleng Ritual Wara
Menurut Jio, MD-AHK mendukung penuh dan meminta aparat penegak hukum menindak oknum yang mendompleng Wara untuk ajang bisnis perjudian, karena perbuatan tersebut jelas menodai ritual agama.
Rapat akan diawali secara internal oleh MD-AHK, Majelis Resor, dan sebagian besar kelompok Majelis Desa di Kabupaten Barito. Jadwalnya pukul 08.30-13.00 WIB.
Setelah itu, sesi kedua rapat dengan para aparat penegak hukum. Pihak yang diundang antara lain :
(1) Kapolsek Lahei,
(2) Kapolsek Teweh Tengah,
(3) Kapolsek Gunung Timang,
(4) Kaban Kesbangpol,
(5) Kasat Intelkam,
(6) Kasat Reskrim,
(7) Pengadilan Negeri Muara Teweh,
(8) Kejaksaan Negeri Barito Utara,
(9) Damang Lahei,
(10)Damang Teweh Tengah,
(11)Damang Teweh Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Polsek Teweh Tengah, Komisaris Polisi Reny Arafah, putrid Dayak kelahiran Muara Teweh, bertindak tegas dengan membubarkan 2 arena perjudian yang membonceng atau menumpang ritual Wara di Kecamatan Teweh Baru, yakni Kompleks Sosial, RT 5, Kelurahan Jingah, Sabtu (25/6) dan di Desa Hajak, Senin (20/6) siang.
Pembubaran tersebut sempat mendapatkan penolakan dan pencegatan dari pengelola arena tersebut. Mereka beralasan itu bukan judi, tetapi Usik Liau.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post