KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Satresnarkoba Polres Barito Timur kembali berhasil menciduk seorang Pria berinisial RY (30) membawa narkotika jenis sabu saat melintas di depan Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kamis (30/6/2022) lalu.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela Ketika dikonfirmasi, Senin (4/7/2022) melalui Kasat Narkoba AKP Sanip membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dengan membekul seorang pria RY (30) warga Tamiang Layang yang kedapatan membawa sabu dalam bungkus rokok.
Ia mengatakan, penangkapan RY ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka RY, sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.
Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tersebut.
Baca Juga: Bandar Besar Sabu Lolos dari Tim Gabungan, Tuyul Kena Batunya
Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 wib anggota satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyisiran disepanjang jalan A.Yani Pasar Panas – Tamiang Layang.
Kemudian sekitar pukul 17.40 wib anggota Satresnarkoba Polres Bartim melihat seorang laki-laki melintas yang sesuai ciri-ciri sedang menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dan langsung dilakukan pembuntutan.
Selanjutnya pada pukul 18.00 wib tepat di Jl. A.Yani km.10 Watas Desa Jaar RT.11 depan kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyetopan dan langsung mengamankan tersangka.
Dengan disaksikan masyarakat setempat, anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan Penggeledahan terhadap tersangka dan sepeda motor yang digunakan terlapor.
Saat itu dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram yang disimpan di dashboard sepeda motor sebelah kiri didalam bungkus kotak rokok merk Sempoerna mild.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya diamankan ke Polres Bartim untuk proses sidik lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka bersama sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah kotak rokok merk sampoerna mild, satu llembar kertas karbon, satu buah kertas timah rokok, satu unit motor merk Honda Scoopy warna hitam nopol DA 6270 YT beserta anak kunci dimanankan di Mapolres Barito Timur.
Kepada tersangka RY dibidik dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1), pungkasnya.(Anigoru)
Discussion about this post