KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Menteng XII Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada, Sabtu (9/7/2022) Pukul 14.00 WIB. Pelaku diamankan pada Rabu (6/7/2022) Siang dikediamannya di Jalan G.Obos Xlll.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu pada, Kamis (14/7/2022) Siang saat menggelar konferensi pers di kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng.
Kejadian berawal ketika Korban bernama Awa (44) Warga Jalan Hiu Putih bertemu dengan tersangka Romeo (58) di lokasi tanah Jalan Menteng XII Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya yang di klaim kedua belah pihak dan terjadi keributan antara korban dan tersangka hingga terjadi adu mulut.
“Saat itu korban langsung mendorong tersangka hingga terjatuh dan langsung membuat tersangka marah selanjutnya tersangka mengambil sebuah parang yang ada di lokasi tersebut,” kata Kombes Pol Faisal Napitupulu.
Dijelaskannya Kombes Faisal, Dalam keadaan marah tersangka langsung menyerang korban dengan membacok di bagian kepala. Akibat luka bacokan korban langsung dilarikan ke RSUD Doris Sylvanus untuk mendapatkan perawatan dan pada saat melakukan pembacokan di saksikan beberapa orang yang berada di lokasi kejadian.
“Pelaku setelah melakukan pembacokan langsung melarikan diri ke dalam hutan dan membuang senjata tajam yang digunakan nya,” jelasnya.
Untuk barang bukti senjata tajam jenis parang dengan ukuran kurang lebih 30 cm Sampai saat ini masih dalam proses pencarian karena sempat di buang pelaku di sekitar lokasi kejadian dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan tersebut guna mengetahui legalitas kepemilikan tanah karena masing-masing antara pelaku dan korban memiliki surat SKT kepemilikan tanah.
Dalam kesempatan tersebut Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan aksi premanisme dan diharapkan dapat menempuh ke jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan seperti ini.
“Apabila melakukan dengan cara kekerasan atau melanggar hukum kita juga akan bertindak secara tegas,”pungkasnya. (am)
Discussion about this post