KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan empat tersangka dua diantaranya adalah pasangan suami istri pada, Jumat (24/6/2022) lalu.
Pasutri tersebut berinisial RE (38) dan KH (39) dan kedua pelaku lainnya berinisial A dan FR keempat pelaku tersebut diamankan petugas di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Sumirat mengatakan keempat pelaku tersebut diamankan di dua lokasi berbeda.
“Untuk pelaku suami istri berhasil kita amankan di Jalan Kuningan Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Sampit Kotawaringin Timur,”kata Brigjen Pol Sumirat.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku petugas menemukan tiga paket sabu seberat 235 gram didalam mobil Daihatsu Sigra yang digunakannya tidak sampai disitu petugas langsung melakukan pengembangan berbekal keterangan dari kedua pelaku tersebut.
Kedua pelaku lainnya yang merupakan pembeli atau pemesan sabu tersebut berhasil diamankan di Jalan Walter Condrat Kelurahan Baamang Tengah.
“Jadi pasutri tersebut jaringan Kalimantan Barat mau mengantar atau bertransaksi dan setelah diamankan berhasil meringkus dua pelaku yang merupakan pembeli yang sudah menyiapkan uang Rp 11,6 Juta Rupiah yang didapat dari salah satu pelaku,”jelasnya, Selasa (19/7/2022) Siang.
Barang bukti dari hasil penangkapan tersebut langsung di musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih lantai dalam kegiatan acara pemusnahan barang bukti dilakukan di Lobi Kantor BNNP Kalteng, Selasa (19/7/2022) Pukul 14.00 WIB yang dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, Kepala kantor Bea Cukai Palangka Raya Firman, Perwakilan dari BPOM, Kejaksaan Tinggi dan Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah. (am)
Discussion about this post