KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Murung Raya, dr.Suria Sirri menegaskan seluruh praktek dokter yang ada di Mura tidak boleh membuang limbah sembarangan, karena limbah yang ada bisa jadi virus berbahaya bagi masyarakat sekitar praktek.
“Jangankan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), praktek kedokteran di Apotek Mitra Husada punya saya saja kalau soal limbahnya itu kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaannya. Karena limbah medis yang ada di dokter praktek itu bisa dikategorikan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3),” tegasnya, Senin (18/7/2022).
Suria Sirri menjelaskan, pengelolaan limbah medis harus dikelola dengan baik dan benar, jika tidak melakukan kegiatan pengelolaan limbah medis sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan.
Pelanggaran bisa dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
Perlu diketahui kata Suria, kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, jika yang dibuang tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
Baca Juga: Limbah Non Medis RSUD Puruk Cahu Dibuang ke TPA
Seperti yang sudah pernah diberitakan Kalamanthana.id, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu,dr.Debi Rumondang Siregar melalui Kasi Pelayanan Penunjang Non Medik,Hetty Kusnita SKM mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya masih membuang sampah non medis RSUD Puruk Cahu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Murung Raya. (David)
Discussion about this post