KALAMANTHANA, Kasongan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menjalankan pemulihan aset yang dipegang oleh pihak lain melalui mediasi atau non-litigasi. Pemulihan ini merupakan kerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim mengatakan, ada sejumlah aset yang sebelumnya dipegang dan ditempati oleh pihak tertentu, sehingga dilakukan tindaklanjut untuk pengembalian aset.
Ia menyebutkan, ada tujuh rumah dinas pemerintah kabupaten yang berhasil dikembalikan. Nilai pengembalian aset itu mencapai Rp474.974.000.
Apalagi pada 22 Juni 2022, pihaknya menjalankan mediasi dan komunikasi kepada pihak yang menempati aset pemerintah daerah tersebut.
Kemudian, Kejari Katingan menerima 12 surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah daerah. Dengan mengacu pada surat permohonan pendampingan hukum Nomor 032/1454/ BPKAD-5 /X/2021 pada November 2021. Dengan total aset yang mencapai Rp 646 Juta 611 ribu.
“Selain itu, pada 19 Juli 2022 aset telah dikembalikan sekitar tujuh aset yang menjadi bagian dari komunikasi dan mediasi, ” kata Tandy Mualim, Jumat (22/7/2022).
Terkait aset yang belum dikembalikan, pihaknya akan berupaya melakukan pembicaraan dengan pihak yang menguasai aset. Sehingga, 12 SKK itu dapat dijalankan dan akselarasi seluruhnya. (hr)
Discussion about this post