KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin terjadi di Jalan Temanggung Tawa Km 8,8 Palangka Raya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian pada 3 Oktober 2020 lalu oleh Maladi, dan saat ini ditangani pihak Subdit ll Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng dan sejauh ini sudah 10 saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pemilik tanah.
Maladi selaku pemilik tanah mengaku adanya permainan yang dilakukan oleh mafia tanah tersebut menduga bahwa tanah pribadinya seluas 400X350 Meter yang berlokasi di Jalan Temanggung Tawa Km 8, 8 Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya tersebut hendak dikuasai orang yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam hal ini saya keberatan dengan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan memasuki pekarangan tanpa ijin,” kata Maladi, Sabtu (22/7/2022) Pagi.
Baca Juga: Tega Benar! Dikasih Uang 24 Ribu, HN Cabuli Gadis di Bawah Umur dalam Kamar Mandi Masjid
Maladi menyebutkan bahwa ketua RT 01, Marlin L Runting mengeluarkan dokumen ataupun penandatanganan dokumen surat tanah yang terletak di wilayah RT 05 dan itu bukan kewenangannya.
“Itu sudah berbeda wilayah karena tanah saya terletak di wilayah RT 05, saat melakukan pengolahan lahan mereka yang mendapatkan surat SPT yang ditandatangani oleh RT mengaku bahwa lokasi tersebut diklaim tanahnya,” ungkap Maladi.
Kasus ini sudah ditangani pihak Subdit ll Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng dan sejauh ini sudah 10 saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pemilik tanah.
Didalam surat SP2HP yang diterima pemilik tanah ada 3 saksi tambahan lagi yang akan di panggil dan dilakukan pemeriksaan dalam pemeriksaan tersebut pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Sony Gusti, Mantan Lurah Bukit Tunggal Heri Fauzi dan Lurah Bukit Tunggal yang masih aktif Subhan Noor.
“Untuk penanganan kasus ini saya serahkan semua ke pihak Kepolisian dan berharap mafia-mafia tanah dapat ditindak tegas dan diproses secara hukum,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post