KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) 21 DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, mendadak mengembalikan mandat kepada pimpinan dewan.
Adapun mandat dimaksud adalah tugas dan tanggungjawab dalam rangka membahas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 bersama eksekutif.
Ketua Pansus 21 Syarkawi H Sibu mengatakan, sejak dibentuk pada 30 Juni 2022, Pansus sebenarnya sudah melaksanakan tugas dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Tetapi dengan rasa menyesal Pansus terpaksa mengembalikan mandat yang diberikan lembaga DPRD dalam rangka melakukan pembahasan bersama eksekutif,” katanya, Selasa (26/7/2022).
“Jadi, terhitung mulai 25 Juli 2022 pukul 15.00 Wib kemarin kami telah mengambil sikap menyatakan secara resmi mengundurkan diri sebagai unsur pimpinan dan anggota Pansus,” tegas Syarkawi.
Dengan demikian lanjut Syarkawi, segala tugas dan tanggungjawab Pansus selama ini secara resmi juga dikembalikan kepada pimpinan dan lembaga DPRD.
“Mengapa Pansus mengambil sikap seperti ini, karena Pansus merasa tidak diberikan ruang untuk melakukan tugas secara maksimal,” ujarnya.
Karena menurut Syarkawi atas kesepakatan dengan eksekutif, Pansus 21 menginginkan adanya revisi jadwal pembahasan yang diagendakan oleh badan musyawarah (Bamus) DPRD.
“Rapat pembahasan itu juga dilaksanakan atas petunjuk pimpinan dan pimpinan menyatakan akan melaksanakan rapat Bamus untuk mengagendakan revisi jadwal,” beber Syarkawi.
“Tetapi ternyata Pansus sangat menyayangkan, kemarin siang Bamus gagal untuk rapat mengakomodir usul revisi jadwal yang disampaikan oleh Pansus dan eksekutif,” imbuhnya.
Oleh sebab itulah Pansus 21 pun mengambil sikap, setelah menerima undangan rapat paripurna pada Selasa (26/7/2022).
“Ini artinya apa ? tidak ada ruang lagi untuk Pansus melanjutkan pembahasan dengan eksekutif. Padahal masih banyak yang perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap data dan fakta dari eksekutif,” terang Syarkawi.
Legislator PDI Perjuangan itu pun menambahkan, Pansus sebenarnya ingin memberikan informasi, saran dan pendapat berikut rekomendasi kepada banyak pihak.
Khususnya seperti apa langkah kedepan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Sehingga seluruh program kegiatan dipastikan memberikan nilai manfaat sebesar-sebesarnya kepada masyarakat Kapuas.
“Tapi, sekali lagi sayang. Pansus tidak diberikan ruang dan kewenangan untuk melaksanakan tugas secara tuntas,” pungkas Syarkawi.
Sebagaimana diketahui DPRD Kapuas pada 30 Juni 2022 membentuk pantia khusus untuk menelisik Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas 2021.
Setelah dibentuk, Pansus pun langsung tancap gas melaksanakan tugas untuk menjalankan mandat yang diberikan lembaga DPRD.
Selain beberapa kali menggelar rapat dengan eksekutif, Pansus juga turun ke lapangan untuk mengecek program kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Namun belakangan Pansus menyatakan mengembalikan mandat tugas yang dipercayakan kepada mereka kepada pimpinan dan lembaga DPRD Kapuas. (irs)
Discussion about this post