KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penetapan 3 bandar judi dan 6 pemain dadu gurak di arena ritual Wara di Hajak sebagai tersangka berbuntut. Sekelompok tokoh diinisiasi warga Desa Hajak, bernama Dison, mendatangi Mapolsek Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Senin (8/8).
Dison didampingi 6 orang tokoh yakni Kandong, Mantir Adat Desa Hajak, pengurus Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI), pengurus Batamad, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Dayak Tewoyan.
Sebelum ke kantor polisi, Dison lebih dahulu mengirimkan surat kepada pihak terkait bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari keluarga tersangka yang ditahan akan menyampaikan aspirasi di depan Polres Barut.
Namun sampai pada hari-H dan jam-J, rencana dalam surat tersebut diubah menjadi pertemuan yang diistilahkan sendiri sebagai mediasi di Mapolsek Teweh Tengah.
Pertemuan dan dialog di Mapolsek mulai pukul 10.00 WIB. Dipimpin oleh Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo. Hadir pula Ipda Novendra mewakili Kasat Intelkam Polres Barut, dan Ardiano mewakili pengurus Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK).
Baca Juga: Mabuk Judi, 3 Bandar dan 6 Pemain Jadi Tersangka, 10 Orang Dipulangkan
Dison yang diberi kesempatan pertama mengatakan, dirinya mewakili pemilik ibadah Kaharingan korban penahanan. Pihaknya sudah 2 kali mengirimkan surat untuk koordinasi terkait acara Wara di Desa Hajak. Surat tertanggal 4 dan 5 Agustus 2022.
Begitu pula, sambung Dison, pihaknya telah menyertakan proposal kegiatan yang dikirimkan kepada Damang Teweh Baru dan pihak kepolisian.
“Proposal sempat direvisi dan ditandatangani Mantir Adat, tetapi tidak ditandatangani oleh Damang Teweh Baru, Yunius Bebi. Damang cuma bilang nanti dia pasang badan jika terjadi masalah. Proposal kegiatan Wara juga dititipkan ke anggota Intel Polsek Teweh Tengah. Setelah berjalan 3-4 malam, saya bersurat lagi,” jelas Dison di hadapan peserta pertemuan.
Menurut Dison, pelaksanaan Wara dimulai 27-28 Juli 2022. Sedangkan lapak dibuka 28 Juli. Dalam proposal, kegiatan Wara tercantum berlangsung selama 26 Juli-15 Agustus 2022.
Tujuan Dison Cs datang menemui polisi, tutur Dison, agar bisa membebaskan tersangka yang ditahan, karena para tersangka merupakan pengunjung yang datang melihat ritual Wara. Salah satu dari tersangka adalah isteri Dison.
“Kalau tahu jadi begini, mereka nggak mungkin datang. Mereka pengunjung, tidak bersalah. Mereka korban, termasuk istri saya yang baru belajar jadi pemain. Yang salah yang punya pekerjaan (panitia). Kami minta mereka yang ditahan agar dibebaskan,” kata Dison.
Mendengar penjelasan Dison, Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah, sempat mencecar Dison supaya menyebut nama penanggung jawab atau pemilik acara.
Lalu Dison menyebut nama Soto sebagai pemilik acara dan anak Soto, yakni Jubet dan Satik selaku koordinator lapangan. “Kenapa dadu gurak di Desa Hajak ditangkap, sementara di tempat lain tidak. Seperti di Desa Ipu, Kuari di Benangin, dan di Desa Pepas, ” tukas Dison.
Kandong di Desa Hajak bernama Aci, mengatakan, Riek Liau sebagai bagian dari ritual kematian. Dalam permainan ada Usik Liau dan Seramin Liau. Total ada 7 macam permainan.
Namun Aci tak bisa menjawab secara gamblang, ketika ditanya apakah permainan tersebut memang harus menggunakan dadu gurak dan kartu remi.
Perwakilan MAKI, Sukarni, serta perwakilan MD-AHK, Ardiano, diberi kesempatan menyampaikan pendapat dari perspektif keagamaan. Tetapi polisi tak mau terjebak pada perbedaan sudut pandang 2 organisasi tersebut, karena bisa dibicarakan pada forum lain. Polisi tetap fokus pada pelanggaran tindak pidana perjudian.
Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Reny Arafah, menegaskan, pihaknya mengetahui judi dadu gurak sudah berlangsung lama dengan waktu yang diperpanjang oleh panitia. Polisi tidak pernah menerima pemberitahuan berupa proposal dari panitia untuk izin keramaian. “Tanggal 21 Juli sudah main dadu gurak, ” ucap Reny.
Polisi, sambung Kompol Reny Arafah, dalam kegiatan memberantas penyakit masyarakat, sejak dahulu sudah memberikan imbauan dan sosialisasi tentang larangan perjudian. Malah spanduk himbauan yang dipasang oleh polisi pernah digeser dan dipindah.
“Sebenarnya Itu sudah melanggar hukum, tapi tetap kami biarkan dan terus memberi edukasi pemahaman terkait dilarangnya perjudian. Saya juga pernah sampai berapa kali mendatangi tempat acara rukun kematian memberikan sosialisasi. Silakan menggelar ritual wara, tetapi jika didompleng dan berbau judi apalagi perputaran uang, akan ditindak sesuai hukum berlaku. Polisi tidak asal main tangkap. Kemarin yang diamankan dan ditetapkan tersangka memang dari keterangan saksi dan yang bersangkutan bermain judi dadu gurak. Ada pelaku, pemain judi, dan sejumlah barang bukti di TKP,” papar Reny.
Langkah penangkapan merupakan upaya terakhir, karena sosialisasi dan imbauan beberapa kali tidak diindahkan. “Saya sering ingatkan jika imbauan dan sosialisasi terkait perjudian tidak diindahkan, langkah terakhir dilakukan tindakan hukum tanpa memberitahu kepada panitia penyelenggara, karena perjudian itu masalah hukum. Apabila sudah menggunakan uang apalagi dalam jumlah besar dan memenuhi unsur judi, itu jelas masuk tindak pidana.” tutur Reny.
Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, menyebutkan, polisi bertindak mengamankan sejumlah orang terkait pelanggaran pidana pasal 303 KUHP.
“Polisi tidak menghentikan kegiatan ritual keagamaan. Ritual adat wara tidak dihalangi. Tetapi penyedia tempat dan pelaku baik itu bandar maupun pemain bisa dikenakan pelnaggaran pidana perjudian. Imbauan sudah dilakukan, ” kata Wahyu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Barut menetapkan 9 dari 19 orang yang dicokok dari arena judi di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru sebagai tersangka perkara perjudian, Jumat (5/8).
Penetapan tersangka setelah melewati pemeriksaan secara marathon terhadap 19 orang sejak Kamis (4/8) malam sampai dengan Jumat sore.
9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah 3 bandar dadu gurak, berinisial Z (bandar lapak I), Ny HR (bandar lapak II) dan Ny A (bandar lapak III). Tersangka lain tergolong pemain judi sebanyak 6 orang, yakni M, ST, J, C, H, dan N. Sedangkan 10 orang lainnya diizinkan pulang, karena tidak terbukti terlibat permainan judi dadu gurak.
Kepala Polres Barut AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kepala Polsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah, mengatakan, 9 tersangka tindak pidana perjudian digerebek di lokasi ritual wara, di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kamis.
“Kita pulangkan 10 orang lainnya, karena dari hasil pemeriksaan mereka tidak terbukti dan tidak tertangkap tangan ikut bermain judi dadu gurak. Tapi kami masih mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti baru bisa saja yang dipulangkan tadi berubah status menjadi tersangka,” jelas Kompol Reny Arafah, Jumat malam.
Menurut Reny, polisi menjerat para tersangka pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Guna mendukung penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, lapak dadu gurak, dan barang bukti lain,” tambah Reny.
Polisi membubarkan judi yang menumpang alias mendompleng ritual Wara, di Desa Hajak, Km 24, Kecamatan Teweh Baru, Kamis (4/8) sekitar pukul 16.50 WIB.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post