KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rapat mediasi antara PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) dengan warga Kecamatan Mantangai Hulu yang digelar oleh DPRD Kapuas, Kalteng akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, Selasa (9/8/2022).
Rapat mediasi penyelesaian tuntutan ganti rugi tanam tumbuh yang digelar di ruang gabungan DPRD Kapuas itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas H Darwandie.
Rapat yang juga dihadiri damang kepala adat Kecamatan Mantangai itu pun akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama.
Dimana untuk besaran ganti rugi tanam tumbuh atau tali asih diberikan sebesar Rp 2.250.000 perhektar, dengan total luasan lahan tanam tumbuh milik masyarakat yang diberikan tali asih oleh PT KLM berjumlah 35 hektar.
“Kita bersyukur bahwa kedua belah pihak telah bisa menyepakati masalah ini dengan hati yang tenang dan damai,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kapuas H Darwandie.
Dilanjutkan Darwandie bahwa DPRD tentu saja berterima kasih kepada kedua belah pihak. Karena apa yang menjadi permasalahan selama ini di masyarakat akhirnya bisa diselesaikan dengan baik.
“Jadi, ini merupakan penghargaan bagi kami bahwa selama ini menjadi permasalahan di level masyarakat dan PT KLM hari bisa kita tarik benang merahnya sehingga ini dianggap selesai,” ujarnya.
Sementara itu manajemen PT KLM Subekti Hendro, mengatakan kesepakatan ini menjadi momentum bagi perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama bersinergi.
Karena menurut Subekti Hendro keberadaan PT KLM juga sebagai aset ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
“Karena sebanyak delapan puluh persen masyarakat sekitar bekerja sebagai tenaga kerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KLM,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post