KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial E, W dan N disalah satu dinas Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ditahan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, Rabu (10/8/2022) sore.
Mereka, diduga terjerat kasus korupsi dalam pemanfaatan dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk pembangunan sarana-prasaran gedung yang tersebar di wilayah Kabupaten Gumas.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp16 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Nixon M Nikolaus Nilla SH, MH mengakui, pihaknya telah mengamankan tiga orang oknum ASN, karena diduga kedapatan melakukan korupsi aliran dari dana DAK fisik pada tahun 2020 lalu.
Dari dua alat bukti yang telah penyidik temukan kata Nixon maka ditetapkan tiga orang ASN sebagai tersangka dengan inisial E, W dan N.
Lalu ketiga tersangka tersebut, lanjutnya, mereka terbukti melanggar dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, subsidair a dan b, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, b dan juncto pasal 5 ayat 1 KUHP.
“Kemudian melanggar pasal 12 huruf e, UU No 31 tahun 1999 tentang Korupsi, Perubahan atas UU No 20 tahun 2021, dan pasal 11 No 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No 20 tahun 2021,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Hariyadi SH MH menjelaskan terkait modus yang mereka lakukan. Pada tahun 2020 lalu itu, sebanyak 28 bangunan yang ada memperoleh dana DAK fisik untuk pembangunan sarana prasarana. Yang mana juknis pemamfaatan DAK fisik tersebut, harus dilakukan secara swakelola oleh Tim P2S yang dibentuk oleh setiap penerima.
“Akan tetapi nyatanya dari pelaksanaan penyelidikan yang kami lakukan berdasarkan barang bukti yang kita peroleh, kita ketahui diduga pelaksana dari kegiatan adalah orang-orang yang sudah ditunjuk ataupun ditentukan oleh oknum tersangka ini,” tukasnya.
Setelah itu, dari juknis yang terlangkahi tersebut ternyata ada potongan dari setiap DAK fisik yang diterima oleh penerima bantuan pembangunan DAK fisik tahun 2020.
Kemudian menyerahkan uang yang disebut komitmen atau fee ke oknum tersebut. Bahkan tambahnya, besaran jumlah uang negara yang diperoleh sebagai tanda terimakasih tersebut sebanyak Rp1,2 miliar.
“Uang senilai Rp 1,2 miliar itu kita anggap sebagai kerugian negara, serta teknis penyerahannya diserahkan oleh penerima ataupun ditransfer ke rekening yang sudah ditentukan sebagai tempat penampungan fee itu dan sampai sekarang kita belum menerima uang pengembalian ke negara,” tambah Hariyadi. (srs)
Discussion about this post