KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perang melawan kejahatan narkoba terus berlanjut. Sekitar sebulan bertugas di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, Iptu Arie Indra Susilo, berhasil menangkap seorang pengedar bersama barang bukti sabu 4,32 gram, Rabu (3/8).
Iptu Arie bersama jajaran polisi anti narkoba mengobrak-abrik jaringan sabu dalam kota Muara Teweh. Tersangka F (34) asal Babai, Barito Selatan, ditangkap disebuah sebuah barak, Jalan Ahmad Yani, Komplek SDLB, RT 27, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
F tak berkutik di hadapan polisi, karena saat penggeledahan, sabu ditemukan di dalam saku celana disebelah kanan belakang, di dalam tas karet kecil bergambar mike mouse milik F.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat 4,32 gram, sebungkus plastik klip josong, satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, sebuah alat hisap sabu/bong, sebuah pipet kaca, sebuah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna orange, sebuah korek api/mancis merk Tokai warna hijau, sebuah tas karet kecil bergambar Mike Mouse warna coklat, sebuah handphone merk Oppo A52 warna biru, dan uang tunai sebesar Rp300.000.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan perkara ini. Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di barak milik F sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika sabu. Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu lalu mengamankan F, ” jelas Kepala Satresnarkoba Polres Barut, Iptu Arie Indra Susilo, kepada KALAMANTHANA, Jumat (12/8/2022).
F sudah diperiksa secara intensif. F dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35)2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) mengatur pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post