KALAMANTHANA, Kasongan – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Karya Dewi Putra (KDP) diputus bersalah secara hukum adat pada Sidang Adat Dayak di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu (13/8/2022).
Jaya, Warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah melaporkan PT KDP kepada Dewan Adat Dayak setempat karena keberatan atas laporan palsu PT KDP yang menuduhnya mencuri buah sawit.
Akibat tuduhan pencurian tersebut, Jaya sempat ditangkap Polisi dan ditahan selama puluhan hari yang pada akhirnya dilepas dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kepolisian.
Sidang Adat Dayak memutuskan PT Karya Dewi Putri bersalah dan membayar ganti rugi. Mendengar putusan bersalah, perwakilan PT KDP meninggalkan lokasi dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait putusan bersalah tersebut.
Baca Juga: Terkait Laporan Jaya ke DAD Katingan, Majelis Adat Persiapkan Persidangan Terhadap PT KDP
Andat Nunggek, salah satu Hakim Adat Dayat kepada wartawan, Sabtu sore mengatakan, sangat menyesalkan sikap PT KDP yang sangat tidak menghargai Adat Dayak, dan terkesan sebagai pihak yang benar, padahal pelanggaran yang mereka lakukan sangat berat dan merugikan orang Dayak.
Andat membenarkan , Mejelis Hakim Adat Dayak sudah memutuskan , PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada korban , atau penggugat. Apabila mereka tidak mematuhi putusan , atau vonis , maka akan dilakukan Hinting Pali, dengan menutup kantor / kebun PT KDP, agar mereka tidak bisa bekerja, sampai mamatuhi Sanksi Adat yang sudah diputuskan.
“PT KDP sangat tidak menghormati hukum Adat Dayak, mereka merasa tidak bersalah , padahal apa yang mereka lakukan sangat merugikan korban,” tegas Andat.
Sementara itu , Marliantar , selaku perwakilan keluarga Jaya menjelaskan, akibat laporan pencurian oleh PT KDP, Jaya puluhan hari masuk penjara, dan sempat dipukul Satpam perusahaan saat proses penangkapan.
Dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Jaya membuktikan laporan PT KDP terkait pencurian adalah laporan palsu dan sangat merugikan keluarga mereka.
Walaupun tidak semua tuntutan mereka dikabulkan Majelis Hakim Adat, mereka bersyukur, kebenaran mendapat jalannya , dan nama baik mereka dipulihkan. Melalui putusan Hukum Adat yang ada , mereka meminta PT KDP mematuhi putusan tersebut, agar jangan dianggap orang yang tidak beradat.
“Apabila dalam dua tiga hari ke depan PT KPD tidak merespon putusan tersebut sebagaimana mestinya , mereka meminta Lembaga Adat memasang Hinting Pali untuk menutup perusahaan tersebut,” tukasnya.
Sementara itu , Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) Perwakilan Kalimantan Tengah Letambunan Abel , SH, yang terus memantau kasus tersebut, menegaskan PT KDP harus mematuhi putusan hukum adat yang sudah memiliki kekuatan tetap.
Letambunan mengaskan, apabila mereka tidak menghormati Hukum Adat, maka pihaknya mendorong DAD Kabupaten Katingan dan seluruh Ormas Dayak bersatu untuk melawan Arogansi PT KDP.
“PT KDP mencari rezeki di tanah Dayak , mereka harus menghormati Hukum Adat Dayak. Apabila mereka tidak menghormati Hukum Adat Dayak, saya minta mereka angkat kaki dari Tanah Dayak dan jangan merasa paling kuat dan paling benar , tegas Letambunan.
Manager SSL PT KDP, Kus Hermawan Bramasto ketika dikonfirmasi Kalamanthana.id, Sabtu (13/8/2022) sore melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. (srs)
Discussion about this post