KALAMANTHANA, Palangka Raya – Petugas Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kalteng mengungkap kegiatan judi online togel dengan mengamankan satu orang sebagai bandar. Penangkapan tersebut terjadi pada, Sabtu (13/8/2022) Siang.
Pelaku inisial Jp (58) diringkus polisi dikediamannya di Jalan RTA Milono Km 7,5 Kelurahan Sebangau Kecamatan Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya beserta beberapa barang bukti.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu melalui Kasubdit lll Jatanras Kompol Hemat Siburian mengatakan bahwa terungkapnya tindak pidana perjudian ini berawal dari laporan masyarakat.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dijadikan sebagai tempat judi online togel dan benar adanya aktivitas tersebut,” kata Kompol Hemat Siburian, Minggu (14/8/2022) Malam.
Dijelaskannya Perwira Polisi dengan pangkat melati satu dipundaknya ini pelaku sudah tiga bulan menjalankan bisnisnya. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan satu buku rekapan nomor,buku rumus, handphone,uang Rp 270.000 dan tiga lembar kertas kupon.
“Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” tandasnya.(am)
Discussion about this post