KALAMANTHANA, Palangka Raya – Berdasarkan putusan Sidang Adat Dayak di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu (13/8/2022) memutuskan PT Karya Dewi Putra (KDP) bersalah secara hukum adat.
PT PDP melalui pengacaranya, Naduh, SH mengatakan perusahaan keberatan untuk mentaati putusan itu, dan akan melakukan upaya hukum, tanpa menjelaskan upaya hukum apa yang akan dilakukan.
Ada beberapa alasan yang disampaikan Nanduh yaitu Dewan Adat Dayak (DAD) Katingan menunjuk Damang Andat sebagai ketua majelis adalah keliru karena masih Plt.
“Plt sebagai ketua majelis itu dia tidak punya kwenangan. Masih Plt kedamangan belum defenitif, belum dilantik sebagai damang yang defenitif,” Kata Naduh di Palangka Raya, Selasa (16/8/2022).
Ia juga membeberkan kalau pada saat persidangan pihak perusahaan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri saat sidang adat.
“Waktu di persidangan saya ada menyampaikan keberatan. Yang pertama keberatan saya bahwa gugatan itu adalah gugatan prematur, karena dari gugatan mereka mereka mendalihkan bahwa adanya SP3,” ujarnya.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kata Nanduh tidak menutup suatu perkara, bilamana ada bukti baru SP3 akan dibuka kembali.
Pihak perusahaan masih ada upaya hukum mengajukan peraperadilan terhadap terbitnya SP3, untuk membuktikan sah tidaknya terbitnya SP3 itu. “Jadi kesempatan belum dilakukan oleh perusahaan untuk menguji sah tidaknya SP3,” kata dia.
Ia juga menjelaskan, sangat keliru kalau menarik perusahaan sebagai pihak tergugat, karena pihak perusahaan hanya membuat laporan. Dengan adanya laporan, Polsek Katingan Tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan ada penetapan tersangka.
“Seharusnya mereka menarik pihak Kepolisian sebagai tergugat karena mereka yang melakukan proses sampai menetapkan sipenggugat sebagai tersangka. Itu juga alasan kami tidak melaksanakan putusan,” tukasnya.
Terkait dengan statmen yang disampaikan Ketua Harian DAD Kalteng, Andrie Ellia yang mengingatkan PT KDP patuhi keputusan Hukum Adat Dayak, Nanduh meminta sebagai pejabat publik jangan memberi statmen yang tanpa mempelajari terlebih dahulu. “Harus diverifikasi dulu baru menyampaikan statmen,” tambahnya. (srs)
Discussion about this post