KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan pembetukan peraturan daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar rapat dengan eksekutif, Senin (8/8/2022).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemerda DPRD Kapuas H Darwandie tersebut membahas hasil evaluasi dua raperda dari biro hukum Setda Provinsi Kalteng.
Adapun dua rancangan regulasi daerah itu pertama adalah, Raperda mengenai pencabutan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Kemudian kedua, raperda tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin Kabupaten Kapuas.
“Dalam rapat tadi kami sudah memberikan beberapa masukan dan koreksi terhadap hasil evaluasi raperda kita oleh pihak biro hukum provinsi,” kata Darwandie.
Sehingga lanjut Darwandie, pihaknya menganggap sudah ada ketersesuaian. Untuk itu Bapemperda merekomendasikan agar dua rancangan regulasi daerah tersebut segera disahkan dalam rapat paripurna
“Setelah pengesahan, biro hukum Setda Kapuas selanjutkan akan membawa regulasi itu ke Pemprov Kalteng untuk meminta rekomendasi registrasi,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post