KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tekad membantu Masyarakat Dayak untuk mendapatkan hak-haknya . serta meraih keadilan, terus digemakan saat pelantikan pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa (16/8/2022).
Baron Ruhat Binti, SH yang ikut dilantik sebagai Ketua Biro Hukum dan Advikasi DAD Kalteng membeberkan, dirinya sejak awal ikut membantu Jaya warga Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan yang menjadi korban laporan palsu PT Karya Dewi Putra (KDP).
Setelah mendapat informasi Jaya ditangkap dan ditahan, Baron berkoordinasi dengan Desmon Mahaesa , Wakil ketua Komisi III RI, untuk membantu Jaya. Setelah Kapolri turun tangan, Jaya akhirnya dikeluarkan dari tahanan, dan kasusnya dihentikan , dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan , atau SP3.
Baca Juga: PT KDP Keberatan dengan Putusan Hukum Adat dan Akan Melakukan Upaya Hukum
“Sejak awal saya memantau dan ikut membantu Jaya agar memperoleh keadilan. Dan Polisi mengeluarkan SP3, pasti berdasarkan aturan yang berlaku dengan ketelitian dan didukung fakta hukum yang kuat. Jadi sudah tepat Polisi mengeluarkan SP3 atas kasus laporan palsu ini,” tegas Baron, Selasa malam seusai pelantikan pengurus DAD Kalteng.
Baron juga mendukung tindakan Jaya dan keluarga melaporkan PT KDP Ke Dewan Adat Dayak Kabupaten Katingan, yang melalui perangkat Adatnya menggelar sidang Adat di Kecamatan Katingan Tengah , serta memutuskan PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada Jaya yang menjadi korban laporan palsu mereka.
Mendengar informasi tidak kooferatifnya PT KDP, terhadap putusan Majelis Hakim Adat tersebut, Baron Ruhat Binti, yang pernah menjadi Pengacara Profesor KMA Usop , terkait kasus pertikaian antar etnis, tahun 2001 lalu , mengingatkan PT KDP untuk memahami dan melaksanakan pribahasa, dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung.
Baron menegaskan , Ia bersama Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah akan terus mengawal kasus ini agar bisa dieksekusi dan hak masyarakat Dayak terpenuhi . Karena itu, Ia berani mempertaruhkan reputasi dan kehormatannya sebagai Advokat .
Apabila PT KDP tidak mematuhi keputusan Majelis Hakim Adat, maka Ia bersama dengan Perangkat Adat lainnya , akan mengambil upaya hukum sesuai aturan hukum Adat.
“Saya diminta langsung oleh Bapak Agustiar Sabran Dan Bapak Andrie Elia Embang untuk duduk sebagai Ketua Biro Hukum dan Advokasi, DAD Kalteng, maka wajib hukumnya , bagi Saya untuk memperjuangkan hak masyarakat dayak yang dizolimi,” tegas pengacara top berkepala plontos ini.
Baron Ruhat Binti, generasi ke 6 Tamanggung Ambo Nicodemus Djaja Negara , juga mengingatkan PT KDP Jangan membenturkan Hukum Adat dengan hukum positif, karena setelah majelis Hakim Adat menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT KDP, informasinya mereka akan menempuh jalur Hukum lainnya, seperti praperadilan.
Tindakan ini bisa menimbulkan konflik dengan masyarakat Adat. “Seharusnya , apabila PT KDP tidak terima keluarnya SP3, mereka bisa melaksanakan upaya hukum sebelum putusan Majelis Hakim Adat, bukan setelah putusan dijatuhkan,” ujarnya.
Laporan Jaya, Warga Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, kepada Dewan Adat Dayak setempat, yang keberatan atas laporan Palsu PT Karya Dewi Putra yang menuduhnya mencuri buah Sawit, yang mengakibatkan Jaya ditangkap Polisi dan ditahan selama puluhan hari, akhirnya mendapat keputusan hukum Adat , yang menyatakan PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi.
Seperti yang sudah diberitakan Kalamanthana.id, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Karya Dewi Putra (KDP) diputus bersalah secara hukum adat pada Sidang Adat Dayak di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Sabtu (13/8/2022).
Jaya, Warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah melaporkan PT KDP kepada Dewan Adat Dayak setempat karena keberatan atas laporan palsu PT KDP yang menuduhnya mencuri buah sawit.
Akibat tuduhan pencurian tersebut, Jaya sempat ditangkap Polisi dan ditahan selama puluhan hari yang pada akhirnya dilepas dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kepolisian.
Sidang Adat Dayak memutuskan PT Karya Dewi Putri bersalah dan membayar ganti rugi. Mendengar putusan bersalah, perwakilan PT KDP meninggalkan lokasi dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait putusan bersalah tersebut.
Andat Nunggek, salah satu Hakim Adat Dayat kepada wartawan, Sabtu sore mengatakan, sangat menyesalkan sikap PT KDP yang sangat tidak menghargai Adat Dayak, dan terkesan sebagai pihak yang benar, padahal pelanggaran yang mereka lakukan sangat berat dan merugikan orang Dayak.
Andat membenarkan , Mejelis Hakim Adat Dayak sudah memutuskan , PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada korban , atau penggugat. Apabila mereka tidak mematuhi putusan , atau vonis , maka akan dilakukan Hinting Pali, dengan menutup kantor / kebun PT KDP, agar mereka tidak bisa bekerja, sampai mamatuhi Sanksi Adat yang sudah diputuskan.
“PT KDP sangat tidak menghormati hukum Adat Dayak, mereka merasa tidak bersalah , padahal apa yang mereka lakukan sangat merugikan korban,” tegas Andat.
Sementara itu , Marliantar , selaku perwakilan keluarga Jaya menjelaskan, akibat laporan pencurian oleh PT KDP, Jaya puluhan hari masuk penjara, dan sempat dipukul Satpam perusahaan saat proses penangkapan.
Dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Jaya membuktikan laporan PT KDP terkait pencurian adalah laporan palsu dan sangat merugikan keluarga mereka.
Walaupun tidak semua tuntutan mereka dikabulkan Majelis Hakim Adat, mereka bersyukur, kebenaran mendapat jalannya , dan nama baik mereka dipulihkan. Melalui putusan Hukum Adat yang ada , mereka meminta PT KDP mematuhi putusan tersebut, agar jangan dianggap orang yang tidak beradat.
“Apabila dalam dua tiga hari ke depan PT KPD tidak merespon putusan tersebut sebagaimana mestinya , mereka meminta Lembaga Adat memasang Hinting Pali untuk menutup perusahaan tersebut,” tukasnya.
Sementara itu , Ketua Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) Perwakilan Kalimantan Tengah Letambunan Abel , SH, yang terus memantau kasus tersebut, menegaskan PT KDP harus mematuhi putusan hukum adat yang sudah memiliki kekuatan tetap.
Letambunan mengaskan, apabila mereka tidak menghormati Hukum Adat, maka pihaknya mendorong DAD Kabupaten Katingan dan seluruh Ormas Dayak bersatu untuk melawan Arogansi PT KDP.
“PT KDP mencari rezeki di tanah Dayak , mereka harus menghormati Hukum Adat Dayak. Apabila mereka tidak menghormati Hukum Adat Dayak, saya minta mereka angkat kaki dari Tanah Dayak dan jangan merasa paling kuat dan paling benar , tegas Letambunan.
Manager SSL PT KDP, Kus Hermawan Bramasto ketika dikonfirmasi Kalamanthana.id, Sabtu (13/8/2022) sore melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban. (srs)
Discussion about this post