KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengusulkan satu buah raperda kepada DPRD Palangka Raya.
Usulan itu disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, saat rapat paripurna ke I masa sidang I Tahun 2022 /2023, DPRD Palangka Raya, Jumat (19/8/2022).
Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar, yang dihadiri oleh jajaran anggota DPRD Palangka Raya, jajaran forkopimda serta perangkat daerah dilingkup Pemko Palangka Raya.
Kembali dalam pidato pengantarnya Umi Mastikah menyampaikan, raperda yang diusulkan oleh Pemko Palangka Raya itu yakni raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kota Palangka Raya.
Dalam kesempatan itu Umi menyampaikan alasan mengapa raperda yang diusulkan pihaknya perlu dibahas bersama DPRD setempat, mengingat raperda itu untuk memberikan kepastian hukum.
Terutama kepastian hukum dalam berusaha, peningkatan ekosistem, unsur investasi dan kegiatan usaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha , dan perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terutama didukung dengan penyelenggaraan perizinan yang cepat, terintegrasi, transparan, efisien efektif, dan akuntabel yang digerakan melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,’ terangnya.
Selain itu sambung Umi, raperda tersebut juga bertujuan untuk menjamin percepatan kemudahan berusaha dengan cara mengoptimalisasikan pelayanan perizinan berusaha di Kota Palangka Raya. Sehingga bermanfaat bagi sosial masyarakat setempat.
“Kami berharap agar satu buah raperda Kota Palangka Raya ini dapat segera dibahas sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang berlaku. Baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif,” tambahnya. (srs)
Discussion about this post