KALAMANTHANA, Muara Teweh – 2 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Barito Utara (Barut), harus pembebasan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS sejak 21 Juli 2022.
Keduanya adalah Irawan (pegawai Kecamatan Teweh Tengah) yang dilantik sebagai Kades Pendreh dan Yudth Syahrial (PNS guru) yang dilantik sebagai Kades Paring Lahung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barut, Fakhri Fauzi, membenarkan adanya SK Bupati Barut tentang pembebasan sementara 2 PNS tersebut sejak 21 Juli 2022.
Menurut Fakhri, pembebasan sementara dari Jabatan Pengadministrasi Umum kepada Irawan, melalui SK Bupati Barut Nomor 188.45/365/2022.
Sebelumya sebagai seorang PNS, Irawan tercatat dengan pangkat/golongan ruang Pengatur (II/c) pada unit kerja Kantor Sekretariat Teweh Tengah.
Begitu pula pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Guru Pertama bagi Yudth Syahrial, melalui SK Bupati Barut Nomor 188.45/366/2022.
Sebagai PNS, Yudth terdaftar memiliki pangkat/golongan ruang Penata Muda (III/a) di unit kerja SDN-1 Paring Lahung, Kecamatan Montallat.
“Pembebasan sementara dari jabatan PNS sampai masa tugas mereka sebagai Kades berakhir. Pembebasan sementara tidak menyebabkan yang bersangkutan kehilangan status sebagai PNS,” jelas Fakhri kepada Kalamanthana, Selasa (23/8/2022) siang.
Berhubung status PNS tetap melekat, keduanya tetap menerima hak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, cuti, kenaikan gaji berkala, serta tunjangan lain-lain yang sah, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Rincian lebih spesifik tentang penggajian PNS yang menjadi Kades ditangani oleh Dinas Sosial PMD,” tambah Fakhri.
Selama menjalankan tugas sebagai Kades, baik Yudth maupun Irawan tetap diawasi dan dinilai oleh pengawas dan pejabat lebih atas ditingkat kecamatan.
Sekadar tambahan informasi, belasan orang PNS mengikuti pilkades serentak yang digelar di 73 desa se-Kabupaten Barut, 19 Mei 2022.
Para Kades terpilih, termasuk Irawan dan Yudth Syahrial dilantik oleh Bupati Barut Nadalsyah, pada 21 Juli 2022.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post