KALAMANTHANA, Kasongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500.000.000 dari terpidana Ripansyah Alias Isah Bin Ramli di Kantor Kejari setempat, Senin (22/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, penyerahan diwakilkan oleh pihak keluarga. Dasarnya mengacu dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor. 11/Pid.Sus-LH/2021/PN/Ksn Tanggal 11 Mei 2021 dalam perkara tindak pidana menguasai hasil penambangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha atas nama terdakwa terpidana Ripansyah.
Ia menegaskan, perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada 30 Juni 2021 menyatakan terpidana dijatuhi pidana uang denda sebesar Rp500.000.000. Sehingga, pembayaran uang denda diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.
“Kemudian pihak keluarga telah menerima bukti penyetoran atas pembayaran uang denda tersebut. Pembayaran uang denda tersebut dinyatakan lengkap dan resmi, ” kata dia, Selasa (23/8/2022).
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Katingan akan menyetorkan pembayaran pengembalian uang denda tersebut ke Kas Negara. Penyetoran ke kas negara dari perkara ini sudah dipertegas melalui putusan yang sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum. (hr)
Discussion about this post