KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satu lagi pengedar sabu di Muara, Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) ditangkap polisi. Tersangka WC alias Wawan (39) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,32 gram, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Wawan ditangkap disebuah bengkel sepeda motor, Jalan Pangeran Antasari nomor 70, RT 04,Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh.
“Barang bukti sabu dikemas dalam 24 buah plastik klip kecil bening. Kami temukan dalam botol kecil warna hitam. Tersangka ditangkap saat berada di bengkelnya, ” jelas Kepala Polres Barut AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo, kepada pers, Kamis malam.
Polisi masih terus memeriksa dan mengembangkan penyidikan tentang jaringan dari tersangka Wawan. “Sebelum penangkapan, Satresnarkoba lebih dahulu menerima informasi bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual-beli narkoba,” tambah Arie.
Penyidik mengenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika kepada tersangka Wawan.
Pasal 114 ayat (1) mengatur pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Guna kepentingan penyidikan, polisi membawa baranf bukti 24 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,32 gram, 2 lembar klip kosong, 1 buah botol kecil warna hitam; 1 buah handphone merk Nokia type 105 warna hitam; dan uang tunai Rp400.000.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post