KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kejahatan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Agustus 2022.
Seorang anak berstatus pelajar, usia 13 tahun menjadi korban percabulan atau persetubuhan pada Sabtu (13/8). Pelakunya berusia 29 tahun bekerja sebagai penjaga portal pada sebuah perusahaan tambang.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Polsek Lahei AKP Far’ul Usaedi, Senin (29/8/2022) membenarkan, polisi menahan tersangka percabulan terhadap anak di bawah umur pada Senin (22/8).
“Laporan polisi masuk pada 22 Agustus 2022. Pada hari itu juga Polsek Lahei, wilayah kejadian perkara, memeriksa dan menahan tersangka P,” jelas Kapolsek AKP Far’ul.
Baca Juga: Pengedar Sabu Terus Diburu, Satu Lagi Ditangkap di Muara Teweh Bersama Barbuk 4,32 Gram
Far’ul menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka P, pada pukul 12.30 WIB, Sabtu (13/8), datang mengajak korban yang sedang tidur di rumah kakeknya.
Tersangka P hendak meminjam kendaraan untuk mencari sinyal. Tersangka memang sering ke rumah kakek Korban. Korban pun ikut, karena alasan akan absen pelajaran sekolah.
“Mereka berangkat lewat jalan perkebunan karet. Sesampai di sebuah pondok yang sepi, tempat adanya sinyal telekomunikasi tiba-tiba pelaku dari arah belakang menyekap dan memeluk korban. Korban dicabuli, ” papat Far’ul.
Usai melampiaskan hasratnya, pelaku sempat meninggalkan korban. Tetapi korban mengejar sehingga dibonceng dan diantar pulang. “Sesampai di rumah, korban melaporkan kepada orang tuanya. Laporan berlanjut ke Polsek Lahei, ” tambah AKP Far’ul.
Penyidik menjerat tersangka P dengan, pelanggaran Pasal 81 ayat (1) jo 76D atau Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 76E UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancamna, hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000.
Kini pelaku menjalani penahanan di sel Mapolres Barut sebagai tahanan titipan Polsek Lahei. Selama proses pemeriksaan korban didampingi tim TP2A dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Anak Kabupaten Barut. “Kami sudah minta visum et repertum dari RS,” tutup Far’ul.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post