KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang pria berinisial SM (28) nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur selama 4 tahun. Pelaku yang merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini kembali berurusan dengan hukum.
Korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 2 SD disetubuhi secara paksa oleh ayah tirinya sejak tahun 2019 sampai pertengahan Agustus tahun 2022 yang mana korban duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar.
Baca Juga: Miliki 48,21 Gram Sabu, Dua Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Faisal Napitupulu, Senin (29/8/2022) Siang saat konferensi pers di Polda Kalimantan Tengah.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban dan melakukan persetubuhan dan pelaku juga melakukan pengancaman saat melancarkan aksinya,” kata Kombes Pol Faisal Napitupulu.
Dijelaskannya Kombes Faisal, Aksi tidak senonoh itu dilakukan pada saat istrinya atau ibu korban sedang tidak berada di rumah dan sampai berulang kali hingga pelaku lupa melancarkan aksinya lantaran saking seringnya.
Faisal, menerangkan bahwa awal terungkapnya kasus ini ketika suatu saat korban diajak oleh pelaku untuk disetubuhi. Ketika menggerayangi korban, ia akhirnya melawan dan tidak terima dengan perlakuan ayah tirinya.
Menurut keterangan pelaku aksi tersebut karena nafsu dan kecanduan menonton film video porno.
Baca Juga: Warga Palangka Raya Dipukul Oknum Petugas Dishub di Area UCI MTB
“Korban melawan dan kabur dari rumah dan duduk di pinggir jalan hingga akhirnya di tolong oleh seseorang hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Pelaku yang merupakan seorang residivis ini baru bebas pada bulan Januari tahun 2022 secara bersyarat dan pelaku diamankan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, selimut, serta pakaian yang dikenakan korban berupa celana pendek abu-abu dan coklat, baju, dan sebuah celana dalam.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal berlapis. Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 80 Ayat 4, Pasal 76C, Pasal 80 Ayat 1, Pasal 80 Ayat 4, Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 81 Ayat 3, Pasal 76 D. Kemudian Pasal 81 Ayat 1 serta Pasal 81 Ayat 3.
“Untuk pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” tandasnya. (am)
Discussion about this post