KALAMANTHANA, Muara Teweh – Operasi tim gabungan Polres Barito Utara dan Polres Barito Selatan (Barsel), membuahkan hasil. 2 DPO (Daftar Pencarian Orang) pembacok operator greeder di Desa Baturaya 1 berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Barsel, Selasa (30/8/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelarian tersangka Cunglai alias Acong dan Adrianto alias Lora (keponakan Acong) dihentikan oleh tim gabungan Polres Barut, Polres Barsel, Polsek Gunung Timang, dan Polsek Gunung Bintang Awai di sebuah pondok, tepi hutan, Desa Malungai Raya, Kabupaten Barsel.
Baca Juga: 2 Pembacok Operator Greeder di Barito Utara Masuk DPO
Tim gabungan berkekuatan 30 polisi, langsung berada di bawah pimpinan Kepala Satuan Reskrim Polres Barut, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo. Perwira lain yang ikut serta adalah Kapolsek Gunung Timang Ipda Ade Soemarna, PDA ADE KBO Sat Reskrim Polres Barut IPDA I Putu Kardiasa, Kanit Pidum Ipda Muhadi, Kanit Buser Polres Barut Aipda Asep Sobirin, serta personil dari Pores Bartim dan Polsek Gunung Bintang Awai.
Kedua tersangka kabur sejak Minggu 14 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB, usai membacok atau menimpas korban Gadok. Mereka bersembunyi di hutan wilayah Desa Malungai Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barsel. Rentang waktu sejak kabur sampai tertangkap sekitar 16 hari.
Di sela rentang waktu tersebut, Polres Barut sempat mengeluarkan pengumuman DPO pada Senin 22 Agustus 2022.
“Berdasarkan informasi, pelaku bersembunyi di pondok kebun milik warga di Desa Malungai Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barsel. Kedua pelaku sedang beristirahat di dalam pondok dan ditangkap bersama barang bukti 2 bilah parang lengkap dengan kumpang yang diduga digunakan oleh pelaku pada saat kejadian, ” jelas Kepala Polres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Selasa siang.
Kapolres Barut Gede Pasek sempat mengecek sendiri pemeriksaan tersangka di ruangan tindak pidana umum (tipidum), Selasa sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya tersangka Acong dan Lora tiba di Mapolres Barut bersama tim Satreksrim dengan beberapa kendaraan roda dua, Selasa sekitar pukul 13.30 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan para tersangka masih berlangsung. Kedua tersangka didampingi Penasihat Hukum, Kotdin Manik. “Ya, saya ditunjuk sebagai Penasihat hukum,” kata Manik singkat kepada Kalamanthana, Selasa sore.
Acong dan Lora dibidik pelanggaran Pasal 170 dan atau Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan secara bersama-sama maupun penganiayaan berat yang mengakibatkan luka seumur hidup. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, operator alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Barut, bernama Gadok, diserang senjata tajam oleh 2 orang, Minggu (14/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Persoalan dipicu masalah sepele. 2 orang, belakangan diketahui sebagai Acong dan Lora ngotot melintasi jalan yang sedang diperbaiki.
Namun Gadok mencegah, karena masih ada tumpukan material didua tempat dan saat itu sedang waktu istirahat. Bukannya menunggu, 2 terduga pelaku justru membabi buta menyerang Gadok.
Akibatnya fatal, korban luka parah pada beberapa bagian tubuh, termasuk 4 jarinya putus. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Baturaya. Lalu menjalani operasi di RSUD Muara Teweh.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post