KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) melakukan pengungkapan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Kota Palangka Raya pada, Senin (29/8/2022) Pukul 17.30 WIB saat melakukan kegiatan patroli rutin.
Dari hasil pengukapan tersebut petugas mengamankan seorang pelaku SW (32) beserta barang bukti berupa puluhan jerigen minyak.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo W mengatakan bahwa pelaku mendapatkan BBM tersebut dari seorang pelangsir yang melakukan pembelian di SPBU Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 tepatnya depan Mako Ditsamapta Polda Kalteng.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya penimbunan BBM di lokasi tersebut yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kombes Cahyo.
Dijelaskannya Cahyo, Di lokasi tersebut petugas kepolisian menemukan puluhan tumpukan jerigen yang sebagian sudah berisi BBM jenis Pertalite dan sebagian masih dalam keadaan kosong didalam rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan 73 jerigen berukuran 25 sampai 35 liter. Sementara itu yang sudah dalam keadaan isi ada sebanyak 21 jerigen dengan total 693 liter BBM jenis pertalite.
“BBM ini jenis pertalite yang diketahui BBM ini merupakan subsidi dan tidak boleh di salahgunakan karena nanti akan mengakibatkan kelangkaan.
Lebih lanjut Perwira Polisi dengan pangkat melati tiga dipundaknya ini menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan patroli rutin dari tim PPRC ini merupakan instruksi dari Kapolri agar tidak terjadi atau mencegah kelangkaan serta penyalahgunaan BBM yang ditimbun oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Guna proses hukum lebih lanjut pihaknya menyerahkan sepenuhnya tersangka dan barang bukti ke Satreskrim Polresta Palangka Raya. Untuk penjualan masih dilakukan penyelidikan dan apakah ada keterlibatan oknum petugas SPBU atau tidak dalam kasus ini,” pungkasnya. (am)
Discussion about this post