KALAMANTHANA, Buntok -Tindak pidana korupsi penggunaan DAK Fisik rehabilitasi 6 ruangan sekolah SD Bangkuang Tahun 2020 dengan terdakwa H kembalikan kerugian negara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buntok Antoni Kusumo menjelaskan, terdakwa merupakan seorang kepala sekolah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
H telah mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, sebesar Rp252.096.763.,19 (Dua Ratus Lima Puluh dua Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Tujuh ratus enam tiga sembilan belas sen)
“Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara kepada kejaksaan negeri buntok, sebesar Rp.252.096.763.,19”, Selasa (30/8/2022), saat press rilis di kantor Kejari Buntok.
Selain itu Antoni Kusumo menyampaikan, saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan kepada saksi serta sidang ketiga yang akan dijadwalkan pada hari Kamis (1/9/2022) yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Saat awak media bertanya dengan pengembalian uang tersebut apakah ada pengurangan hukuman atau bagaimana ?.
“Sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku dan sesuai dengan intruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) Pusat itu bisa menjadi bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penuntutan, bukan hukuman, hukuman itu hak kewenangan pengadilan negeri, ” ucap Kasi Intel Kejari Barsel.
Adapun untuk pasal yang disangkakan pada terdakwa yakni pasal 2 dan pasal 3 ancaman hukuman 4 tahun dan 2 tahun. “Terdakwa saat ini rutan kota Palangka Raya, “pungkasnya (TaufiknHidayat).
Discussion about this post