KALAMANTHANA, Buntok – Harga material pasir di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melambung tinggi. Hal tersebut menjadi keluhan masyarakat setempat.
Kenaikan harga pasir diperkirakan karena banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (galian C) yang ada di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sudah habis.
Pada saat izin galian C masih banyak berlaku, harga pasir di Kabupaten Barsel terbilamg rendah yaitu Rp400.000 per truk. Saat ini akibat perizinan galian C banyak yang sudah mati harga pasir mencapai Rp1.000.000.
“Pasir sebagai bahan bangunan sangat dibutuhkan sementara dengan harga beli yang cukup tinggi. Hal itu tentu memberatkan kami sebagai pembeli apalagi di masa-masa sulit seperti saat ini,” kata Dian salah seorang warga kota Buntok, Kamis (1/9/2022).
Ia pun beharap kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD setempat agar bisa membantu untuk menemukan solusi yang terbaik agar permasalahan ini bisa segera teratasi dengan baik sehingga harga jual pasir kembali normal seperti semula.
“Permintaan ini bukan tanpa alasan, pasalnya di Kabupaten Barito Selatan sudah terjadi kelangkaan material pasir maupun batu koral dan kalaupun itu tersedia, pastinya harga belinya pun dengan harga yang tinggi,” kata dia.
Oleh sebab itu, ia berharap kiranya ijin pengurusan IUP galian C bisa kembali ke daerah, karena kalau pengurusan ke provinsi tentunya akan memakan waktu dan hal lainnya.
“Kiranya hal ini, dapat menjadi pertimbangan dari pihak Pemkab Barsel maupun DPRD setempat untuk dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah ini yakni pengurusan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C) galian C bisa terbit dan kembali seperti di tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barsel Ripaltha mengatakan, terkait dasar regulasi atau aturan untuk penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C) yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
“Dimana pendelegasian tersebut, diberikan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah Provinsi dan tidak dapat di subdelegasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota,” katanya.
Hal tersebut lanjut Ripaltha, Menteri ESDM telah mengeluarkan surat edaran No1.E/HK.03.MEM.B/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang pedoman pelaksanaan Perpres Nomor 55 tahun 2022 dimaksud.
“Pemprov Kalteng melalui dua instansi Dinas ESDM Provinsi dan DPMPTSP Provinsi Kalteng sedang memproses regulasi turunnya berupa Pergub sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan (galian C),”jelasnya.
Yakni mengatur tentang, Peraturan Gubernur (Pergub) perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral berdasarkan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral yang hingga saat ini masih dalam proses penyusunan pergub di Provinsi.
“Informasi ini kita dapat dari para pengusaha yang pernah mengurus perizinan bahan mineral bukan logam dan batuan (galian C),”ungkapnya.
Pemkab menurut Ripaltha berharap, kiranya dengan regulasi yang ada untuk perijinan-perijinan yang ada di daerah ini pihak Pemprov Kalteng menerbitkan juklak dan juknisnya sehingga apabila galian C diterbitkan kembali.
“Tentunya kelangkaan material pasir maupun batu koral akan teratasi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Barito Selatan melalui pajak galain C,” pungkas Ripaltha (Taufik Hidayat).
Discussion about this post