KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rupanya penangkapan para pengedar narkoba di Kabupaten Barito Utara (Barut), tak membuat nyali anggota jaringan lainnya ciut apalagi jera.
Terbukti seorang tersangka pengedar sabu, AS alias Iis (37), diborgol di sebuah barak pintu nomor 2 di Jalan Padat Karya, RT 19, Keluarahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh, Kamis (1/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
“AS ditangkap bersama barang bukti 3 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 3,15 gram. BarK itu tempat tinggal tersangka, ” jelas Kepala Polres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo, Jumat (2/9/2022) pagi.
Baca Juga: Pengedar Sabu Terus Diburu, Satu Lagi Ditangkap di Muara Teweh Bersama Barbuk 4,32 Gram
Menurut Arie, sebelum menangkap tersangka, polisi duluan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di barak AS berdiam, sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Saat digerebek dan digeledah badan, petugas menemukan 3 paket sabu astik di dalam kamar. Sabu disimpan di dalam dompet warna coklat bertuliskan Stoner milik AS, ” tambah Iptu Arie.
Begitu barang bukti terkumpul, polisi menggelandang tersangka tersebut ke Polres Barut. AS pun diperiksa oleh penyidik untuk kejelasan perkara narkoba ini.
Baca Juga: Bawa Sabu dari Palangka Raya ke Gunung Mas, NER Diciduk Polisi
“Saat diperiksa, tersangka mengaku mengedarkan narkoba. Hal ini sesuai dengan barang bukti yang ditemukan. Antara lain timbangan digital, plastik klip, sendok takar sabu. Semudah , merupakan peralatan untuk membuat paket-paket kecil sabu untuk selanjutnya diedarkan, ” kata Arie.
AS dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Pasal ini mengatur hukuman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post