KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bibit sengon dan saprodi.
Proyek tersebut program rehabilitasi dan rekontruksi pasca kebakaran hutan dan lahan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020.
Namun Polres Pulpis tidak menutup Kemungkinan akan bertambah dalam waktu dekat ini.
”Untuk perkembangan perkara BPBD saat ini sudah ditetapkan dua orang tersangka,” ucap Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dari perkembangan perkara BPBD, seminggu yang lalu Kasat Reskrim juga telah menerima hasil investigasi dari BPK RI langsung di kantor BPK RI di Palangkaraya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil laporan investigasi BPK RI tersebut, Kasatreskrim sudah melakukan gelar perkara dengan Dirkrimsus Polda Kalteng.
Kapolres menambahkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut sekitar Rp700 juta.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi SD Bangkuang Kembalikan Kerugian Negara
”Insyaallah dalam beberapa hari kedepan setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kita akan kembali menetapkan tambahan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut. Untuk berkasnya kita sudah siap dan segera melimpahkan di Kejaksaan,” tandasnya. (Oktavianus)
Discussion about this post