KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sakit hati! Begitu motif tersangka DW, pekerjaan sehari-hari seorang montir, sampai nekat menyerang Hendrik Saputra, warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut). Pelaku menyerang korban dengan senapan angin dan parang.
Hal ini terungkap setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barut melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka DW, para saksi, dan korban Hendrik Saputra.
“Motif penganiayaan karena pelaku DW merasa sakit hati pernah dipengaruhi (Bahasa Banjar) alias ditantang korban Hendrik. Pelaku terus merasa kepikiran dan berniat membuat perhitungan terhadap korban, ” jelas Kasat Reskrim Polres Barut AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada Kalamanthana, Senin (12/9/2022) siang.
Wahyu melanjutkan, selain itu, pelaku merasa sakit hati juga dipicu tuduhan sebagai anak haram oleh Hendrik. Bahkan 2 hari sebelumnya, Jumat (10/9), Hendrik sempat mengancam DW dengan parang sambil berkoar bahwa dia kebal senjata. “Itu semua menjadi pemicu DW sakit hati, ” tukas Wahyu.
Rekan kerja DW, bernama Didi mengatakan, Hendrik pernah mendatangi DW dibengkel. Saat itu, malah Hendrik menyerang DW dengan senjata tajam.
Baca Juga: Montir Bengkel Ditangkap, Serang Warga Hajak dengan Senapan Angin dan Parang
“Tetapi DW berhasil lari sambil menghindar dari serangan Hendrik. Setelah kejadian itu, DW sempat melapor ke kantor polisi pada malam hari,” beber Didi kepada wartawan, Senin.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Barut menangkap seorang pria berinisial DW. Tersangka tersebut bersenjatakan senapan angin dan parang menyerang Hendrik Saputra, warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Minggu (11/9) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Polres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satreskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin (12/9/2022) membenarkan, akibat penganiayaan dengan parang oleh tersangka DW, korban Hendrik Saputra menderita luka robek pada bagian punggung sebelah kanan.
AKP Wahyu menuturkan, kejadian berawal saat korban Hendrik sedang duduk di rumahnya, Jalan Nasional Muara Teweh –Banjarmasin, Km. 12, Desa Hajak, Minggu pagi.
Entah apa pemicunya, tiba-tiba pelaku DW datang dan langsung memberondong korban Hendrik dengan senapan angin. Tetapi tembakan DW luput dari sasaran.
Pelaku DW melancarkan serangan lanjutan dengan parang. Sabetan pertama meleset, karena Hendrik bisa berkelit.
Merasa jiwanya terancam, Hendrik pun bergegas masuk ke rumah. Dia berhasil mengambil tombak dan ke luar untuk berhadapan dengan DW.
Langsung terjadi perkelahian antara Hendrik dan DW di samping rumah. Melihat perkelahian itu, Karlina (isteri Hendrik), berusaha melerai dengan cara memeluk DW.
Kesempatan ini digunakan oleh pelaku DW untuk terus memegang Karlina sekaligus melindungi diri dari serangan Hendrik.
“Saksi Karlina, isteri korban Hendrik, berusaha melerai perkelahian. Tapi Karlina justru disandera oleh DW, agar korban Hendrik tak bisa menyerang dengan tombak,” ujar Wahyu mengutip hasil pemeriksaan.
Melihat isterinya dijadikan semacam sandera, Hendrik yang terus memegang tombak bergegas mundur, tetapi ia terjatuh. Momen ini secepata kilat digunakan DW untuk menimpas Hendrik. Ayunan parang mengenai punggung korban sebelah kanan, sehingga terjadi luka robek.
Hendrik bersama keluarganya melaporkan peristiwa penganiayaan kepada polisi. Tak lama berselang, DW ditangkap.
Wahyu menambahkan, tersangka DW dikenakan pelanggaran Pasal 351 KUHP Ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post