KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara (Barut) menangkap seorang pria berinisial DW. Tersanfka tersebut bersenjatakan senapan angin dan parang menyerang Hendrik Saputra, warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Minggu (11/9) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Polres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kepala Satreskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin (12/9/2022) membenarkan, akibat serangan dengan parang, korban Hendrik Saputra menderita luka robek pada bagian punggung sebelah kanan.
Menurut AKP Wahyu, kejadian berawal saat korban Hendrik sedang duduk di rumahnya, Jalan Nasional Muara Teweh –Banjarmasin, Km. 12, Desa Hajak, Minggu pagi.
Baca Juga: Diduga Korban Sudah Diintai, Polisi Terus Buru Perampok, Ini yang Ditemukan di TKP
Entah apa pemicunya, tiba-tiba pelaku DW datang dan langsung memberondong korban Hendrik dengan senapan angin. Tetapi tembakan DW luput dari sasaran.
Pelaku DW melancarkan serangan lanjutan dengan parang. Sabetan pertama meleset, karena Hendrik bergegas menghindar.
Merasa jiwanya terancam, Hendrik pun bergegas masuk ke rumah. Dia berhasil mengambil tombak dan ke luar untuk berhadapan dengan DW.
Langsung terjadi perkelahian antara Hendrik dan DW di samping rumah. Melihat perkelahian itu, Karlina (isteri Hendrik), berusaha melerai dengan cara memeluk DW.
Kesempatan ini digunakan oleh pelaku DW untuk terus memegang Karlina sembari melindungi diri dari serangan tombak milik Hendrik.
“Saksi Karlina, isteri korban Hendrik, berusaha melerai perkelahian. Tapi Karlina justru disandera oleh DW, agar korban Hendrik tak bisa menyerang dengan tombak,” beber Wahyu mengutip hasil pemeriksaan.
Melihat isterinya dijadikan semacam sandera, Hendrik yang terus memegang tombak bergegas mundur, tetapi ia terjatuh. Momen ini langsung digunakan oleh DW untuk menimpas Hendrik. Ayunan parang mengenai punggung korban sebelah kanan, sehingga terjadi luka robek.
Hendrik bersama keluarganya melaporkan peristiwa penganiayaan kepada polisi. Tak lama berselang, DW ditangkap.
Masih kata Wahyu, tersangka DW dijerat pelanggaran Pasal 351 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post