KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Utara (Satpol PP dan Damkar Barut), melarang para pedagang menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun atau pelajar.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Barut, Suparmi melalui Surat Edaran Nomor : 718/05/GAK PERDA. Surat ditujukan kepada seluruh pedagang rokok/penjual rokok dan penjual tembakau yang ada di daerah ini.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Barito Utara Panen Tangkapan, Termasuk 2 Perempuan Bandar Sabu
Larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dimana setiap orang dilarang menjual produk tembakau/rokok kepada anak dibawah usia 18 tahun atau kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah.
“Pelanggaran terhadap hal tersebut diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak Rp50.000.000,”kata Suparmi dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post