KALAMANTHANA, Palangka Raya – Operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB), anak perusahaan CBIP Malaysia diberhentikan sementara oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong.
Selain tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma 20 persen, PT BMB juga membuat akta perubahan yang diduga keras tidak sesuai aturan hukum. Dimana dalam akta perubahan tersebut , nama Cornelis N. Anton, tidak lagi masuk dalam struktur PT. BMB.
Cornelis N. Anton seorang putra asli Dayak berasal dari Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, adalah tokoh yang “ Membidani “ lahirnya PT BMB.
Cornelis N Anton mengaku kaget karena dengan terbitnya akta Notaris nomor 03 , terkait Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BMB, tanggal 12 Agustus 2022, ia selaku Komisaris serta pendiri perusahaan dikeluarkan dari struktur PT BMB.
Letambunan Abel, SH, selaku kuasa hukum Cornelis N Anton, Sabtu (17/9/2022) menjelaskan, berawal dari adanya akta perubahan PT. BMB yang disinyalir dilakukan secara diam-diam dan tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa undangan serta kehadiran direktur dan dewan komisaris.
Namun faktanya sudah terbit akta Notaris nomor 03 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BMB, tanggal 12 Agustus 2022, yang mengeluarkan nama Cornelis dari struktur PT BMB.
Banyak kalangan menyesalkan kenekatan PT BMB, yang nekat membuat masalah dengan Tokoh DayakCornelis yang juga merupakan salah seorang Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah.
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) memandatkan Cornelis N Anton sebagai Panglima Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) Nasional, atau sebagai Panglimanya Pasukan Dayak.
Tindakan nekat PT BMB ini , mengingatkan orang Dayak akan pepatah Dayak Ngaju “ Tempun Petak Manana Sare, Tempun Kajang Bisa Puat” yang artinya punya tanah berladang dipinggir, punya naungan basah kuyup.
Letambunan Abel yang juga duduk di LBH MADN menegaskan , pihaknya akan melawan penjajahan gaya baru oleh investor asing yang ingin menguasai tanah leluhur orang Dayak.
Letambunan menambahkan, mereka sudah menemukan bukti akurat bahwa akta perubahan PT. BMB dibuat dengan memasukan keterangan yang diduga kuat dipalsukan sehingga dapat dipidanakan sesuai KUHP Pasal 266.
KUHP Pasal 226 ayat (1), barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat (2), diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
“Siapapun yang terlibat memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik tersebut serta orang yang mengaku sebagai Direktur PT. BMB yang telah memakai akta otentik tersebut dengan inisial BP, yang membawa nama salah satu Menteri berinisial LBP, akan dilaporkan ke Polisi,” tegas Letambunan.
Ia meyakini di Repulik tercinta ini tidak ada orang yang kebal hukum, karena kebenaran dan aturan hukum adalah panglima tertinggi, dan orang Dayak siap mengawal kasus tersebut.
Letambunan juga menambahkan, pihaknya sudah melayangkan somasi ke PT BMB, terkait belum dibayarnya harga tandan buah segar senilai Rp30 miliar kepada para mitranya.
“Apabila pihak PT BMB tidak melaksanakan kewajibannya , sampai batas waktu yang kami tentukan maka masalah ingkar janji terhadap para mitranya akan di bawa ke jalur hukum,” tukasnya.
Baca Juga: Tidak Berpihak kepada Masyarakat, Bupati Gunung Mas Hentikan Operasional PT BMB
Seperti yang sudah diberitakan Kalamanthana.id, Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong berhentikan sementara operasional PT BMB.
PBS Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, per 15 September 2022 , dihentikan operasionalnya oleh Bupati Gunung Mas , Jaya Samaya Monong.
Penghentian sementara bukan hanya untuk operasional kebun , tetapi juga untuk pabrik minyak kelapa sawit, atau pabrik CPO.
Sikap tegas Bupati Gunung Mas tersebut diambil setelah adanya pertemuan antara Pemerintah Kabupaten yang dipimpin langsung Bupati Gumas dengan Tim Manajemen PT BMB wilayah Manuhing.
Dalam pertemuan tersebut terungkap PT BMB Manuhing memiliki lokasi seluas 2.138 hektare yang dikeluarkan pada tahun 2011, untuk hak guna usaha ( HGU ) seluas 1.685,11 hektare dan 1129,5 hektare diantaranya sudah ditanam.
Namun hingga saat ini, anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut belum memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen.
Ironisnya , dalam pertemuan tersebut , terungkap berbagai persoalan , atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh PT BMB dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam empat koperasi mitra PT BMB.
Kepada Wartawan, Bupati Gunung Mas menegaskan, ditutupnya sementara operasional PT BMB, sebagai wujud berpihaknya pemerintah untuk rakyat disekitar lokasi kebun, dan meminta investor harus bermitra dengan masyarakat sekitar kebun mereka.
“Rencana operasional PT BMB ditutup sementara hingga sampai mereka menyelesaikan kewajiban mereka. Tetapi semua tergantung, semakin cepat mereka menyelesaikannya, cepat juga mereka kembali beroperasi,” jelas bupati, Kamis (15/9/2022) sore kepada awak media.
“Tetapi kalau terlalu lama, kami akan merapatkan di tim di Kabupaten Gunung Mas dan PT BMB tidak juga memenuhi kewajibannya, maka ijin perkebunan dan ijin pabrik saya cabut,” tegas Jaya Samaya Monong. (srs)
Discussion about this post