KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara (Barut), Nadalsyah, menyerahkan pengantar tentang Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Senin(19/9/2022).
Bupati Barut menyampaikan hal tersebut setelah menyerahkan pidato pengantar terkait APBD Perubahan Kabupaten Barut tahun anggaran 2022.
Turut hadir pada sidang paripurna WakilcBupati dan Sekda Barutm Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan, didampingi Ketua dan Wakil Ketua II Sastra Jaya.
Parmana Setiawan mengatakan bahwa pidato pengantar bupati sengaja tidak dibacakan, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. “Sehingga cukup diserahkan secara langsung oleh bupati kepada pimpinan DPRD Barut,” ucap dia. .
Terkait penarikan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sesuai hasil evaluasi, raperda tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
Hal ini terjadi karena telah ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 5 Januari 2022.(Melkianus He)
Discussion about this post