KALAMANTHANA, Muara Teweh – Di tengah hiruk-pikuk penghapusan tenaga honorer, ada kabar baik buat Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut). Daerah ini mendapat jatah 874 tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Keputusan MenPAN-RB dituangkan dalam SK Nomor 601 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Barut sebanyak 874 orang.
Formasi ASN tersebut dialokasikan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab Barut semula mengusulkan sebanyak 953 orang.
Bupati Barut Nadalsyah mengatakan, penetapan kebutuhan ASN dari KemenPAN-RB akan ditindaklanjuti. “Usulan ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan kita, di mana nantinya penggajian PPPK menjadi tanggung jawab Pemkab Barut,” kata Nadalsyah kepada pers, Selasa (20/9).
Nadalsyah juga menjelaskan bahwa dalam Rakor APKASI beberapa waktu yang lalu, menetapkan penggajian PPPK diusulkan dari APBN murni. “Semua Pemkab sepakat meminta Pemerintah Pusat untuk menanggung penggajian PPPK,”sebut bupati yang akrab disapa Koyem ini.
Nadalsyah menambahkan untuk pelaksanaan tes PPPK masih menunggu hasil rapat koordinasi teknis yang akan dilaksanakan beberapa waktu mendatang.
“Dalam Rakor kemarin dilaporkan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan,dan Pengadaan SDMA KemenPAN-RB bahwa proses seleksi akan dilaksanakan pada minggu ketiga dan keempat September,”ujar Nadalsyah.
Sampai saat ini petunjuk teknis terkait tes PPPK belum ada, sehingga Kabupaten Barut menunggu keputusan terkait kapan pelaksanaan proses seleksi PPPK.
Penetapan kebutuhan ASN PPPK di lingkup Pemkab Barut sebanyak 874 orang dengan rincian tenaga fungsional guru 568 orang, tenaga fungsional kesehatan sebanyak 150 orang, dan tenaga fungsional teknis 156 orang.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post