KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Kurniawan Anwar menyatakan, kesadaran pihak perusahaan besar swasta (PBS) dalam melaksanakan birokrasi sebagai investor di daerah ini sangat buruk.
Dia menekankan, selain masih ada PBS yang mengabaikan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), ternyata juga hal itu dinilai sebagai penolakan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan untuk menyelesaikan persoalan atau kasus yang terjadi di wilayah operasional perusahaan tersebut.
“Kalau begini, jangankan masyarakat sekelas undangan RDP yang jelas-jelas itu merupakan bentuk birokrasi dan sah di mata hukum saja tidak di indahkan, padahal kita ketahui bersama RDP ini penting untuk mencari benang merah dari persoalan-persoalan yang terjadi,”ungkapnya Rabu (21/09/2022).
Disisi lain dia juga mencontohkan, sejauh ini masih banyak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit maupun pengusaha angkutan atau transportir yang mengabaikan undangan rapat untuk membahas beberapa hal penting baik itu persoalan angkutan dan lainnya di lembaga legislatif.
“Hal semacam ini sangat kita sesalkan PBS dan transportir tidak hadir pada saat rapat dengar pendapat, hal semacam ini memang perlu di pertegas kedepannya, kalau kemudian hari ada lagi PBS yang seperti ini, kalau perlu kita jemput paksa, karena ini menyangkut kepentingan daerah dan juga masyarakat kita secara umum,”timpalnya.
Diketahui belum lama ini jajaran Komisi IV sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat terkait angkutan over kapasitas yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Rapat dihadiri Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur, Organda, perusahaan besar swasta, transportir, dan lainnya itu dilaksanakan tanpa adanya pihak PBS yang bersangkutan. (Sudarmo)
Discussion about this post