KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hari sudah berganti ke Rabu (29/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika satu regu poliisi mengendap-ngendap di sekitar rumah, Jalan Brigjen Katamso,Km 3,5, RT 31, Kelurahan Melayu Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut).
Para anggota polisi terus mendekat ke arah rumah. Mereka dipecah menjadi 4 kelompok setiap kelompok berisi 3 personil. Seluruh sudut rumah dikepung, termasuk memblokir jalan ke arah Sungai Barito.
Lokasi penyergapan tergolong sepi. Dekat area hutan, berada paling ujung atau dekat Sungai Barito di bekas Lokalisasi Merong, Kelurahan Melayu.
Tak ada sepatah kata pun. Semua berjalan senyap. Kasat Resnarkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo memberikan perintah lewat kode.
Mendadak pintu rumah didobrak oleh salah satu anggota Sattesnarkoba Poltes Barut. Penghuni diperintahkan ke luar. Tetapi pintu berteralis besi tetap terkunci. Malah dari dalam rumah terdengar suara orang berteriak “maling..maling”.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Barito Utara Panen Tangkapan, Termasuk 2 Perempuan Bandar Sabu
Saat itu pula, Iptu Arie membunyikan pistolnya. Anggota lain terpaksa mencari cara lain untuk masuk ke rumah tersangka pengedar narkoba. ” Kita pecahkan kaca rumah, ” kata Arie kepada Kalamanthana, Rabu malam.
Beberapa polisi langsung merangsek masuk. Barang bukti sabu seberat 3,94 Gram, berhasil diamankan dari tersangka DA alias Dian (42) dan kurirnya AM alias Andi (36). “Kita dapat info sabu tersebut dikirim dari Pontianak,” tambah Arie.
Rentang waktu sekian menit rupanya digunakan oleh Dian dan Andi untuk membuang sabu ke dalam WC. Polisi cuma menemukan plastik bekas sabu berserakan di mana-mana, termasuk 10 paket barang bukti.
Polisi mendapat informasi sabu yang didatangkan ke Muara Teweh lumayan banyak. Tetapi bandar di Merong ini tergolong licin. Rumahnya dipasangi CCTV lengkap di 4 sudut.
Beberapa taun lalu Dian, juga pernah digerebek di Merong, tetapi lolos karena tak ada barang bukti.
Dian dan Andi dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Saat dikonfirmasi, Dian mengaku membeli sabu di Muara Teweh. “Sekitar 8 bulan saya menjual sabu. Dahulu itu istri saya sedang hamil, lalu dikira membawa sabu, ” ujar Dian yang berambut gondrong.
Kedua tersangka didampingi Penasehat Hukum, Kotidn Manik selama menjalani proses hukum. Penangkoana ini mekengkapi total 9 tersangka narkoba yang ditangkap selama September 2022 di Barut.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post