KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Barito Utara (Barut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai penggunaan jalan nasional untuk angkutan tambang batu bara, Senin (3/10/2022).
Beberapa perusahaan tambang batu bara diundang , yakni PT Batara Perkasa, PT Mega Multi Energi (MME), PT Unerich Mega Persada, PT Padang Anugrah, dan PT Hamparan Mulia.
Selain itu DPRD juga mengundang Kementrian PUPR Ditjen Bina Marga Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN)’Kalimantan Tengah, dan intansi terkait.
Pemimpin RDP sekaligus Ketua Komisi III DPRD Barut, Tajeri mengatakan, dari pantauan mereka, masih ada aktifitas penggunaan jalan nasional dan jalan kabupaten oleh perusahaan tambang batu bara.
Karena itu menurut Ketua DP Partai Gerindra Barut ini, forum RDP perlu mengetahui sejauhmana pemanfaatan dan perizinan yang dimiliki.
Kepala Kementrian PUPR Ditjen Bina marga BPJN Kalimantan Tengah, Hardy Pangihutan Siahaan, ketika diberi waktu menjelaskan melalui zoom meeting bahwa pemanfaatan jalan ada dasar hukumnya sebagai acuan.
Menurut Hardy, pertama UU nomor 38 tahun 2004 yang direvisi ke UU jalan nomor 2 tahun 2022 dan UU nomor 34 tahun 2006.
Khusus berkaitan dengan angkutan batu bara, penggunaan yang lalu dan yang sudah berjalan serta sedang berjalan, adalah pemberian izin dispensasi.
Setelah itu BPJN melakukan konsultasi ke pusat, khusus untuk ruas jalan, Ampah, Tamiang, Patas, Kandui sampai Muara Teweh, tidak lagi memberikan dispensasi untuk angkutan batu bara,” tegas Handy.
Alasannya, karena pemanfatan muatan sumbu terberat dikhawatirkan melebihi aturan Ditjen Perhubungan Darat, dan tentu dari aspek keselamatan, dimana jalan lebarnya belum memenuhi standar serta banyaknya pemukiman rumah penduduk.
“Faktor inilah jadi alasan kami tidak memberikan dispensasi. Yang sudah berjalan dan akan diusulkan tentu dievaluasi dan tidak lagi diberikan, ” ujar dia.
Jika mengacu pada UU minerba, seharusnya perusahaan memiliki jalan khusus membawa hasil produksinya hingga ke pelabuhan. ” Tapi jika perusahaan belum bisa atau masih dalam membangun jalan khusus, jika menggunakan jalan umum, baik kabupaten, provinsi maupun jalan nasional, hendaknya memperhatikan beban muatan dan dimensi sesuai aturan,” jelas Handy.
Dispensasi ini adalah perlakuan khusus diberikan kepada pemohon. Kaitannya dengan kelebihan volume. Juga mempertimbakan kondisi jalan yang sudah berumur puluhan tahun, dan belum ada peningkatan pekerjaan, serta struktur jalan terus berkurang.
Sekda Barut, Muchlis mengakui, jika kondisi jalan nasional, lebar jalannya masih sangat minim dan belum normal. Dan tentu tidak memungkinkan untuk angkutan batu bara.
“Pemerintah daerah selalu menjaga kondusifitas daerah, baik perekonomian dan lainnya. Termasuk masalah pertambangan dimana daerah juga ada pemasukan dari pajak dan royalti dari sektor pertambagan. tapi kita tetap menyarankan perusahaan membuat jalan khusus untuk angkutan produksinya dan perlu diberi batas waktu,” kata dia.
Joseph Hans, pengguna jalan nasional dari PT Mega Multi Energi (MME) mengakui, jika mereka menggunakan jalan nasional untuk houling dan mendapatkan dispensasi dari BPJN. Sekarang malah masuk tahun kedua, dispensasi selama lima tahun.
“Saat ini tersisa dua tahun berjalan. Dan kami mohon diberi kelonggaran penggunaan jalan nasional sampai masa tahun kedua habis. Kami tetap berkomitmen melakukan perbaikan dan pelebaran jalan ruas kiri dan kanan jalan. meski kecil, tapi bermanfaat bagi warga Sikui dan juga Hajak. kami juga komitmen menjaga muatan dan juga jam operasional yang sudah ditentukan,” kata Joseph.
Manager PT Batara Perkasa Samsin mengatakan, pihaknya kini tengah fokus melakukan perbaikan jalan kabupaten seluas 3,3 kilo meter yang dilalui.
Terkait perbaikan jalan nasional yang juga dilintasi untuk houling sudah disampaikan ke manajemen khususnya terkait rencana tehnis.
“Karena ini jalan nasional kita wajib mempunyai dispensasi yang berasal dari BPJN. Karena dispensasi ini isinya adalah rencana teknis terkait struktur badan jalan. Kami sudah membuat hanya saja nanti dari ahsil kordiansi dengan BJPN mana ruas jalan yang kita perbaiki. Kenapa begitu agar perbaikan nantinya tidak tumpang tindih, dan akan kita lakukan setlah kita selesai penanganan jalan kabupaten,” kata Samson.
Tajeri meminta kepada PT Batara Perkasa segera melakukan kordinasi dengan pihak BPJN, agar penanganan dan perbaikan jalan kiri kanan jalan nasional bisa segera di tangani.
“Kita sudah lama mendengar kalau PT MME sudah berbuat melakukan penanganan pelebaran jalan. Tapi kalau PT Batara Perkasa juga ikut menangani perbaikan jalan akan lebih ringan. Jalan utama untuk kepentingan masyarakat jadi tidak terganggu,” tukas dia.
Perwakilan PT Unirich menjelaskan, dahulu masih menggunakan jalan nasional. namun kini sudah tidak lagi mengingt sudah memiliki jala khusus.
“Kami melakukan pekerjaan di sebelah selatan, sehingga tidak lagi menggunakan jalna nasional dan memiliki jalan khusus sendiri,” sebut dia.(Melkianus He)
Discussion about this post