KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) dari Fraksi Partai Demokrat, Surianor, mendesak perusahaan-perusahaan tambang yang menggunakan jalan nasional segera memperbaiki tanjakan di bukit Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Senin (3/10/2022).
Surianor melihat sendiri bahwa sisi kiri dan kanan jalan yang dilebarkan di tanjakan Sikui telah rusak. Belum lagi, jarak antara jalan dan bahu jalan terlalu tinggi, sehingga rawan kecelakaan.
“Selain melihat sendiri, sekaligus mendapat laporan dari para supir travel, mereka mohon minta diperbaiki pelebaran jalan di tanjakan Sikui, tepatnya yang dekat patung Panglima Batur,” kata Surianor, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengna 5 perusahaan tambang pengguna jalan nasional dan pihak Kementrian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalimantan Tengah, Senin pagi.
Wakil Ketua Komisi III ini, meminta penggunaan jalan oleh 5 perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Sikui dan Hajak, Kecamatan Teweh Baru, bekerjasama memperbaiki kerusakan di sisi kiri dan kanan jalan.
“Kalau jalan itu diperlebar, warga pengguna jalan tidak akan ribut dengan adanya aktifitas angkutan batu bara melintas di jalan nasional. Kondisi sekarang, jalan sempit, sehingga berbahaya ketika mobil umum berpapasan dengna truk angkutan batu bara. Mohon ini diperhatikan,”tegas dia.
Anggota DPRD lainnya, Abri, meminta penggunaan jalan nasional oleh angkutan tamban batu bara diberi batasan waktu. Sebaiknya perusahaan tambang segera membuat jalan khusus.
“Sampai sekarang kan masih bisa menggunakan jalan nasional, tetapi beri batas waktu. Kita juga terus dorong perusahaan tambang supaya buat jalan khusus, agar tak mengganggu mobilitas jalan umum,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah, Hardy Pangihutan Siahaan, mengatakan dari total panjang Jalan Nasional di Kalteng 2.100 Kilo Meter, pada ruas Ampah-Patas-Kandui-Muara Teweh lebar jalan bervariasi.
Ada selebar 4,5-5 Meter, ini tergolong non standar. Namun pada beberapa titik lebar jalan mencapai 6 Meter, bahkan 7 Meter.
Kondisi ini banayk lobang-lobang akan terus dilakukan reservasi sepanjang anggaran tersedia,” katanya.
Terkait penggunaan jalan nasional untuk angkutan tambang, sambungnya, saat ini BPJN tidak lagi memberikan dispensasi atau memperpanjang dispensasi. Namun, jika perusahaan tambang belum memiliki jalan khusus atau masih dalam pengerjaan, diharapkan jika menggunakan jalan nasional, agar memperhatikan beban muatan. (Melkianus He)
Discussion about this post