KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati menekankan pemerintah daerah melalui instansi terkait harus melakukan pengawalan terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit bagi masyarakat di tingkat Perusahaan Besar Swasta (PBS).
“Tidak hanya sebatas menerbitkan instruksi tanpa ada pengawasan dan pengawalan di lapangan. Namun juga harus langsung memantau kondisinya di perusahaan yang menerima TBS itu sendiri,” ungkapnya Jumat (07/10/2022).
Dia menyebutkan, selama ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan juga Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih belum maksimal dalam rangka mengawal ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) bagi masyarakat, terutama berkaitan dengan mudahnya para oknum mempermainkan harga ditingkat petani kelapa sawit lokal.
“Tentunya kami berharap agar harga TBS masyarakat ini bisa semakin membaik. Bahkan kembali ke harga awal yakni diatas Rp 3.200 per kilogram. Dengan harga itu cukup membuat petani lokal kita sejahtera,” timpalnya.
Bahkan legislator Partai Golkar ini juga menegaskan aksi-aksi nakal para pengepul juga berdampak pada turunnya harga buah sawit di tingkat masyarakat. Disisi lain warga masyarakat juga kesulitan untuk mendapatkan akses masuk ke dalam pabrik untuk menjual hasil kebun dari lahannya sendiri.
“Hal ini juga harus kita perhatikan bersama, kenapa demikian adanya, dan harus Carikan solusi yang bijak supaya masyarakat kita bisa benar-benar mampu menjadi petani sawit yang handal dan layak dalam mempertahankan profesinya,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post