KALAMANTHANA, Palangka Raya – Untuk menambah wawasan, masyarakat harus memahami terkait peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan dan menjadi dasar hukum.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Mukarramah. “Masyarakat harus paham apa itu Perda,” ujarnya, Jumat (7/10/2022).
Mukarramah meminta pemerintah setempat, lebih sering sosialisasi terkait Perda-perda yang sudah dibuat atau ditetapkan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat cepat memahami maksud dan tujuan dari perda yang dibuat.
Perda yang telah disusun kata dia dapat menggiring masyarakat ke berbagai macam kegiatan. Terlebih dalam perda sejatinya telah memuat peraturan terkait pembangunan hingga peningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Contoh perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di dalamnya terdapat retribusi untuk daerah, dimana retribusi tersebut dalam bentuk uang dan dimasukan kedalam kas daerah. Selanjutnya diputar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” kata Mukarramah.
Perda drainase, dimana bangunan milik warga dilarang menutup saluran drainase dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan. Semua itu (aturan) yang harus dipahami dan dipatuhi masyarakat pada suatu Perda.
“Kami mengimbau masyarakat, agar meningkatkan kesadaran dalam mematuhi perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian tujuan memajukan sektor pembangunan dapat tercapai dengan maksimal,” tukas politisi Partai NasDem ini. (srs)
Discussion about this post