KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kejari Pulpis) kembali menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kalteng berinisial YH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016.
YH yang saat ini tercatat sebagai ASN di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemprov Kalteng, sebelumnya memenuhi panggilan Penyidik Kejari Pulang Pisau di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan, Senin (10/10/2022).
Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wib itu berakhir sekitar pukul 18.30 Wib, dan YH keluar dari ruangan penyidik Kejaksaan dengan memakai rompi tahanan Pidsus warna oranye dengan tangan diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kapuas.
“Kami sudah menetapkan YH sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kapuas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis Priyambudi.
Ia mengungkapkan kasus itu adalah tunggakan dari tahun sebelumnya yang dikembangkan tim penyidik Kejaksaan Negeri dan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YH atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pemukiman kawasan kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dilaksanakan di Kecamatan Kahayan Hilir tahun anggaran 2016.
“Dan nanti tentu dikembangkan lagi yang dimungkinkan ada tersangka lainnya,” tambah Kejari Pulpis itu.
Seperti diketahui sebelumnya, proyek yang dilaksanakan tahun anggaran 2016 lalu menelan anggaran dana APBN mencapai Rp6,3 Miliar yang dalam proses lelang dimenangkan oleh PT Arkindo Bandung.Hilir
Kegiatan proyek pemukiman kawasan kumuh ini didalamnya adalah pembangunan drainase dan jalan cor beton di lingkungan Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau.
“YH pada saat itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir yang bersumber dari dana APBN tepatnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang RI tahun anggaran 2016,” pungkasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Pulang Pisau telah menetapkan YH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir itu.
Namun, berdasarkan putusan sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2019 lalu menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir tahun 2016 oleh Kejari Pulang Pisau tersebut “tidak sah”.
Yang menjadi pertimbangan majelis hakim praperadilan pada saat itu adalah hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menjadi salah satu alat bukti Kejari Pulang Pisau dinilai tidak sah, dikarenakan yang berhak melakukan audit adalah BPK berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016. (Oktavianus)
Discussion about this post