KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, mengapresiasi kinerja Polres setempat yang gencar memberantas peredaran narkoba di bumi Tinggang Menteng Panunjung Tarung.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, narkoba adalah musuh negara karena sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sehingga perlu diberantas.
“Untuk itu saya apresiasi Polres Kapuas karena telah berupaya memberantas peredaran narkoba di daerah ini dan menangkap satu persatu para pelakunya,” kata Yohanes di Kuala Kapuas, Selasa (11/10/2022).
Legislator PDI Perjuangan ini berharap semua pihak baik jajaran pemerintah maupun masyarakat diharapkan bahu-membahu dalam memberantas narkoba guna melindungi generasi muda.
Tak kalah penting menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kapuas ini, pembinaan dan penjagaan harus secara masive dilakukan di seluruh lini agar generasi muda tidak habis terjerumus ke dunia zat berbahaya tersebut.
“Kita mendukung demi kepentingan bersama dan demi menciptakan generasi berkualitas di Kabupaten Kapuas yakni generasi bebas narkoba,” pungkas Yohanes.
Sebelumnya, pada Jumat 30 September 2022, Polres Kapuas telah merilis data tindak pidana narkoba dari bulan Januari sampai dengan September tahun 2022.
“Dengan jumlah Laporan Polisi (LP) sebanyak 48 LP, tindak pidana narkotika, 45 kasus, tindak pidana kesehatan,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono.
Kemudian, untuk jumlah tersangka tindak pidana narkoba sebanyak 51 orang terdiri dari laki-laki 42 orang dan perempuan 9 orang.
Jumlah keseluruhan barang bukti sabu-sabu sebanyak 537, 67 gram Karisoprodol sebanyak 86 butir Seledryl sebanyak 3.840 butir dan Inex sebanyak setengah butir.
“Barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan pada tahap 1 di bulan Januari sampai dengan Agustus 2022 sebanyak 154, 63 gram dan barang bukti narkoba yang akan kita musnahkan saat ini pada tanggal 30 bulan September 2022 sebanyak 108,66 gram,” beber Qori Wicaksono. (irs)
Discussion about this post