KALAMANTHANA, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan Muhammad Effendi mengatakan informasi terkait penarikan pajak yang dilakukan para pegawai yang menagih pajak secara langsung kepada pelanggan di rumah makan dinilai kurang pantas.
“Sebetulnya, penagihan pajak itu bisa dilakukan dengan pemilik usaha dan tidak boleh kepada konsumen atau pelanggan yang datang. Mulai dari rumah aktivitas makan, penginapan, restoran dan sebagainya, ” kata Muhammad Effendi, Minggu (16/10/2022)
Menurutnya, penagihan pajak di semua daerah itu sebenarnya diterapkan bagi pemilik usaha dan bukan menarik secara langsung kepada pelanggan.
“Persoalan itu informasinya dilakukan di Pegatan, Kecamatan Katingan Kuala. Kabar itu disampaikan oleh salah satu rekannya yang datang dari luar daerah dan sedang melaksanakan suatu aktivitas di kecamatan tersebut, ” bebernya.
Ia menyebutkan, ketika datang di salah satu rumah makan merasa terkejut ketika ada penagihan dari pihak pajak yang langsung melakukan pungutan kepada pelanggan.
Maka, apabila persoalan yang terjadi di sana itu akan membuat penilaian bagi warga karena mekanisme penarikannya yang kurang pantas dan patut dikoreksi.
“Maka, saya mempertanyakan apakah sistem penagihan seperti itu dibenarkan atau tidak. Hal itu yang menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, mekanisme penarikan pajak untuk di pusat Kota Kasongan sendiri dilakukan melalui pihak pemilik usaha pada ketentuan catatan pembayaran dan kwitansi yang tertera.
“Persoalan yang di alami dan dilakukan oleh pegawai perpajakan itu tentu berbeda dan perlu menjadi catatan, ” tukasnya. (hr)
Discussion about this post