KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kedapatan membawa Narkotika dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Ampah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dengan menumpang travel Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1991 CZM, dua pemuda asal Ampah dibekuk satresnarkoba di Pasar Panas Kelurahan Taniran, Jumat (14/10/2022) malam.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela Ketika dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip, Senin (17/10/2022) membenarkan melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yakni MA (27) dan AR (27) keduanya warga Ampah Kota.
Dari kedua pemuda ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,43 gram, 1 paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 36 lembar plastic klip kecil bening, 1 buah Handphone merk Oppo, 1 tas kecil warna hitam merk JUNGLESURF, 1 Handphone merk Vivo warna biru metalik dan nomor SIM CARD 082112837226 dan 082134766407.
Ditambahkan dia, adapun kronologis penangkapan MA (27) dan AR (27) ini berawal informasi dari masyarakat bahwa kedua terlapor sering terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Ampah Kota.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 sekitar jam 14.00 WIB kedua terlapor akan membawa Narkotika dari Banjarmasin menuju Ampah dengan menumpang travel.
Baca Juga: Susahnya Menangkap Pengedar Sabu di Merong, Polisi Diintai CCTV
Kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang Jalan A. Yani Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima.
Sekitar jam 21.15 wib anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melihat mobil dengan ciri – ciri yang telah diinformasikan jenis Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B 1991 CZM melintas.
Angota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bartim melakukan pembuntutan dan penyetopan tepat di Depan warung sembako di Jalan A. Yani RT. 1 Kel. Taniran Pasar Panas.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua terduga pelaku dengan disaksikan oleh warga setempat dan pada kantong celana sebelah kanan MA (27) ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan pada mobil yang ditumpangi oleh kedua terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh MA di dalam tas kecil warna hitam merk JUNGLESURF milik MA, selanjutnya kedua terlapor dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut.
Kini kedua terduga pelaku ditahan di mMapolres Barito Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, dan kepada mereka berdua di sangkakan denganPasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara. (Anigoru).
Discussion about this post