KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kedapatan memiliki barang haram berupa enam paket Narkotika jenis sabu, tiga orang sahabat yakni ZA (29), MM (24) dan SY (24) warga asal Provinsi Kalimantan Selatan yang tinggal di sebuah barak kayu Kawasan Sulung Tamiang Layang diringkus Satresnarkoba Polres Bartim.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela ketika dikonfirmasi, Senin (17/10/2022) melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap sekaligus menangkap ZA (29), MM (24) dan SY (24), Sabtu (15/10/2022) petang.
Ia mengatakan dari tiga tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,35 gram, 1 paket sabu dengan berat bersih 0,17 gram, 1 lembar palstik klip bening ukuran besar, 1 lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 lembar plastik warna hitam.
1 buah Handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam, 1 Handphone merk Oppo warna biru, 1 Handphone merk Vivo warna merah, 1 Handphone merk Realme warna abu – abu dan 1 tas ransel warna hitam merk Palazzo.
Baca Juga: Bawa Sabu dari Banjarmasin, Dua Pemuda Asal Ampah Dibekuk Polisi
Adapun kronologi penangkapan jelas AKP Sanip, berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor satu sering terlibat dalam peredaran gelap di wilayah Tamiang Layang. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekitar jam 18.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bartim berhasil mengamankan terlapor satu dan terlapor dua di Pasar Tumenggung Djayakarti Tamiang Layang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor satu dan terlapor dua namun tidak ditemukan barang bukti narkotika hanya ditemukan bukti percakapan Whatsapp di Handphone milik terlapor satu tentang transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan bukti percakapan tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di tempat tinggal terlapor satu dan terlapor dua yaitu di sebuah barak kayu di Hotel Anes Sulung RT. 18, Kel. Tamiang Layang, dan menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu di dalam kantong sebelah kanan tas ransel warna hitam merk PALAZZO yang diakui milik terlapor dua.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap terlapor satu dan terlapor dua dan diperoleh informasi bahwa yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut (terlapor tiga) sedang menunggu terlapor satu di warung bakso Zahwa Sulung Tamiang layang.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penangkapan terhadap terlapor tiga dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor tiga dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bartim kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat di sekitar halaman Hotel Anes Sulung dan menemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 5 paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam dibawah tiang lampu kolam Hotel Anes Sulung yang diakui milik terlapor satu yang diperoleh dari terlapor tiga.
Kini ketiga orang sahabat ini telah diamankan di tahanan Mapolres Barito Timur dan kepada mereka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (Anigoru)
Discussion about this post