KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dua kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak di Kabupaten Kapuas, telah dilantik oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Dua kepala desa itu yakni Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung dan Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin mengingatkan kepada kepala desa yang dilantik harus sesuai aturan dalam memilih dan mengangkat perangkat desanya masing-masing.
“Dalam memilih perangkat desa sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6/ 2014 tentang desa,” katanya kepada wartawan di Kuala Kapuas, Jumat (21/10/2022).
Dikatakannya, selain Undang-Undang tersebut, dalam memilih perangkat desa juga harus sesuau Peraturan Pemerintah Nomor 43/ 2014 dan Permendagri Nomor 67/ 2017.
Untuk itu Lawin pun mengharapkan kepala desa dalam memilih perangkat desa harus transparan kepada masyarakat, dan kapan perlu dilakukan tes secara terbuka,
“Sehingga pemuda di desa mendapat kesempatan untuk diberdayakan sebagai perangkat desa,” ujarnya.
Legislator Hati Nurani Rakyat itu, berpesan kepada kepala desa yang dilantik agar selalu mengutamakan musyawarah mufakat dalam Pengambilan keputusan.
Begitu juga kata Lawin dengan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) harus transparan dan tepat sasaran.
“Jangan sampai pembangunan di desa tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
“Saya juga berharap kepala desa untuk lebih bijak dalam penggunaan dana desa supaya tidak tersandung kasus hukum,” pungkas Lawin. (irs)
Discussion about this post