KALAMANTHANA, Buntok – Penggunaan Lem Fox di kalangan anak-anak hingga remaja di Kota Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kembali marak.
Lem Fox/albon adalah bahan bangunan yang digunakan sebagai perekat kayu atau besi. Namun sangat disayangkan lem ini banyak disalhgunakan oleh anak-anak dan remaja di Kota Buntok dan sekitarnya.
Padahal menghisap Lem Fox itu sangat berbahaya, karena zat beracun yang terkandung seperti vinil, asetat dan lainnya akan masuk ke syaraf merubah tingkah laku dan cara berfikir.
Jika pemakaian terus menerus tentunya akan menjadi ketergantungan baik secara fisik dan psikologis juga menyebabkan infeksi paru paru bahkan kanker.
“Penyalahgunaan Lem Fox tersebut dalam prakteknya, tidak hanya menimbulkan masalah kesehatan fisik saja namun dapat menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral dan berpotensi meningkatkan kriminalitas,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar, Ganda Daya Bina melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Fridel Hart kepada KALMANTHANA Jumat (29/10/2022).
Menyikapi hal tersebut, lanjut Fridel Hart, Satpol PP Barsel menjalankan Tupoksi pihaknya,sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini rutin melakukan giat pengawasan dan pemantauan termasuk kenakalan remaja dalam penyalahgunaan lem fox yang masih marak dilakukan.
“Tidak jarang pada saat melakukan patroli, kami menjumpai sekolompok remaja sedang asyik mengisap lem fox dan mereka langsung kami bawa dan diberikan bimbingan untuk tidak melakukannya lagi,” jelas Fridel.
Selain itu dalam upaya pencegahan penyalahgunaan tentunya peran serta seluruh lapisan masyarakat sangatlah penting,terutama para orang tua dan pihak sekolah yang juga berkewajiban mengawasi dan membimbing anak baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan sekitarnya.
“Hal tersebut, agar tidak terjadi penyalahgunaan lem fox bagi kalangan remaja, berikan arahan yang baik akan dampak buruk dari penggunaan lem fox tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Barsel ini menambahkan, terkait penyalahgunaan lem fok yang mengandung zat adiktif tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penjualan dan Penyalahgunaan Lem Mengandung Zat Adiktif.
“Dengan adanya perda tersebut, tentunya diharapkan penggunaan lem fox di daerah ini bisa diminimalisir sehingga generasi penerus bangsa kita ini akan terselamatkan,” pungkas Fridel. (Taufik Hidayat).
Discussion about this post