KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polisi membekuk R alias Bagas (42), perampok yang beraksi di Jalan Hajak C, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), September lalu. Tersangka kabur dan ditangkap di Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (28/10).
Bagas beraksi seorang diri melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan terhadap pasangan suami- istri, Mukhlisin (40) dan Ritana (36), warga RT 001, Desa Walur, Kecamatan Gunung Timang, Rabu (7/9) sekitar pukul 20.30 WIB.
Uang sebanyak Rp30 juta milik pasutri tersebut dirampok oleh Bagas. Uang itu hasil berdagang disekitar lingkungan PT Antang Ganda Utama (AGU). Pelaku juga membacok Muhklisin dibagian punggung dan bahu sebelah kiri.
Kepala Polres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana, saat jumpa pers, Senin (31/10/2022) siang, mengatakan Bagas ditangkap berkat kerjasama Satreskrim Polres Barut dengan Satreskrim Polres Ponorogo.
Baca Juga: Perampok Beraksi di Jalan PT AGU, Uang Rp135 Juta Milik Warga Gunung Timang Melayang
Gede Pasek membeberkan bahwa penangkapan Bagas berawal dari hasil pemeriksaan para saksi. Seorang saksi mengungkap keterlibatan Bagas dalam pidana curas di Jalan Hajak C, jalan antara Camp Kandau dan Hajak.
“Ada saksi yang mendengar bahwa tersangka sempat menanyakan apakah korban Mukhlisin dan Ritana sudah pulangdan melintasi di Jalan Hajak C. Kita memanggil Bagas, tapi tidak pernah datang, sampai ditangkap di Ponorogo,” jelas Gede Pasek didampingi Wakapolres Kompol Roni Wijaya dan Kasat Reskrim AKP Wahyu Selatiyo Budiarjo.
Penyidik menjerat tersangka Bagas dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tersangka Mengaku Terlilit Hutang, Beli Motor dan Kalung Emas dari Uang Hasil Rampok
Tersangka Bagas saat dikonfirmasi di hadapan Kapolres Barut mengaku, nekat merampok karena terlilit hutang. “Saya kenal dengan korban, itu teman saya sendiri. Sering makan di warung sama-sama, ” ucap Bagas, buruh harian lepas pengangkut sawit di PT AGU.
Bagas beraksi seorang diri, tanpa bantuan pihak lain, karena mengetahui Mukhlisin dan Ritana sering membawa uang dari hasil berdagang. “Saya tidak melibatkan pihak lain, karena saya tahu korban sellai membawa uang, ” kata dia.
Setelah merampok dan membawa uang Rp30 juta, Bagas membeli sepeda motor Satria F seharga Rp11.000.000 dan kalung senilai Rp3.700.000 di Ponorogo.
Saat ditangkap polisi, uang hasil kejahatan tersisa Rp5.000.000. “Saya tidak pernah pakai uang tersebut untuk makan anak dan istri,” ujar Bagas yang telah menetap di Maranen, Desa Bukit Sawit sejak 2013.(Melkianus He)
Discussion about this post